Anggaran Kesehatan di PEN 2021 Susut, Sri Mulyani Kasih Penjelasan

Bisnis.com,01 Sep 2020, 16:00 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Pasien virus corona/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 membuat pemerintah sigap dan tanggap dalam mengeluarkan kebijakan yang menjaga kesehatan masyarakat serta perekonomian dan keuangan domestik.

Salah satu, kebijakan luar biasa adalah Undang-Undang 2/2020 tentang tentang penetapan Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Covid-19.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa melalui regulasi tersebut pemerintah melakukan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

“Mulai di bidang kesehatan, perlindungan sosial, sektoral ementerian/lembaga, dan Pemda, UMKM, insentif usaha, hingga korporasi dengan anggaran sekitar Rp695,2 triliun,” katanya di Gedung DPR, Selasa (1/9/2020).

Namun, anggaran program PEN akan berkurang pada tahun depan. Anggarannya diperkirakan sekitar Rp356,5 triliun.

“Penurunan anggaran PEN didasarkan pada perkiraan biaya untuk penanganan pasien Covid-19 yang akan jauh berkurang dibandingkan kondisi di tahun 2020 dan fokus pemerintah dalam penyediaan vaksin di tahun 2021,” jelasnya.

Meski begitu, Menkeu menjelaskan bahwa anggaran kesehatan tetap dialokasikan cukup besar, yakni mencapai 6,2 persen dari APBN tahun 2021. Ini jauh di atas amanat UU Kesehatan sebesar 5 persen dari APBN.

Beberapa program perlindungan sosial juga direncanakan tidak seluas dan sebesar manfaatnya di tahun 2020. Hal ini sejalan dengan harapan semakin bergeraknya roda perekonomian dan terciptanya lapangan kerja baru.

“Dukungan pada UMKM, korporasi, dan insentif pada dunia usaha juga direlaksasi secara bertahap seiring pulihnya perekonomian nasional,” kata Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini