Timbulkan Tekanan Ekonomi jika RUU Cipta Kerja tak Disahkan

Bisnis.com,01 Sep 2020, 17:01 WIB
Penulis: Alif Nazzala Rizqi
Perkembangan Investasi dan Serapan Tenaga Kerja

Bisnis.com, SEMARANG - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja dinilai perlu segera disahkan, karena justru akan menimbulkan tekanan ekonomi jika ditunda.

Ekonom Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara Samsul Arifin melihat ada empat permasalahan nyata yang bisa terjadi apabila RUU Cipta Kerja tidak disahkan. Keempat hal tersebut banyak berkaitan dengan permasalahan ketenagakerjaan dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

"Jika RUU Cipta Kerja ini tidak segera diberlakukan, ada empat permasalahan nyata yang bisa terjadi. Lapangan kerja jelas akan pindah ke negara yang lebih kompetitif. Daya saing pekerja kita akan relatif lebih rendah. Jumlah penduduk yang menganggur juga akan sangat banyak, dan Indonesia akan terus terjebak dalam middle income trap," kata Samsul dalam diskusi bertajuk Solusi Bangkitkan Ekonomi di Pantura Pasca Pandemi, Selasa (1/9/2020).

Menurutnya, ada tujuan besar yang perlu dicapai Indonesia pada tahun 2045 dan ini harus dilakukan dengan langkah-langkah kecil yang strategis. Regulasi dan perizinan harus diharmonisasi dan disimplifikasi. Investasi yang berkualitas juga harus diciptakan beriringan dengan penciptaan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan.

"Ini harus dicapai pada tahun 2024. Kalau regulasi yang ada tidak simpel dan tidak mendukung pengembangan dunia usaha, ini tentunya akan berdampak pada pengembangan ekonomi ke depannya," kata Samsul melanjutkan.

Perubahan perspektif investor dalam memilah target investasi pasca Covid-19, juga harus direspon dengan tepat. Regulasi untuk mempermudah investasi masuk, adalah magnet yang diperlukan untuk menarik investasi kembali masuk ke Indonesia.

"Pola tata kerja perusahaan dan perilaku masyarakat juga harus diawasi pasca Covid-19 ini. Dunia semakin berkembang dan saling sodok, kalau kita tidak siap dan masih bicara soal regulasi yang bertele-tele kita pasti akan ketinggalan," kata Samsul.

Sampai saat ini, pemerintah dan DPR masih melakukan pembahasan mengenai beleid RUU Cipta Kerja. Berbagai masukkan dari elemen-elemen seperti serikat pekerja dan pengusaha juga coba terus diakomodasi agar RUU ini bisa segera disahkan dan efeknya bisa terasa segera setelah pandemi Covid-19 berakhir.

Regulasi UMKM

Sementara itu, Ekonom Universitas Muria Kudus, Mamik Indriyani, menilai regulasi-regulasi yang menghambat kemajuan UMKM dan koperasi harus dihilangkan. Mamik berharap hal seperti ini bisa diakomodasi oleh RUU Cipta Kerja.

“Secara konsep saya mengusulkan untuk RUU Cipta Kerja harus bisa mengakomodasi kepentingan UMKM dan Koperasi,” ujar Mamik.

Mamik menyoroti regulasi daerah yang kerap kali menjadi penghambat bagi UMKM dan Koperasi. Menurutnya, harus ada terobosan yang bisa menghilangkan hambatan-hambatan regulasi tersebut.

“Kalau RUU Cipta Kerja ini bisa mengurangi hambatan tentunya akan membawa perubahan,” kata Mamik.

Mamik menambahkan di era globalisasi seperti sekarang ini, negara tidak boleh menghambat masuknya investasi. Sebab, kata Mamik, jika investasi terhambat akan berdampak besar terhadap perkembangan usaha baik kecil, menengah, sampai besar.

"Negara tidak boleh kaku, harus lentur dan adaptif menghadapi dunia kerja. Makanya harus ada penghilangan regulasi-regulasi yang menghambat," kata Mamik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini