Bisnis.com, JAKARTA -- Penyaluran kredit menggunakan kartu mencapai titik terendah pada Juni 2020 yang diikuti dengan kenaika rasio kredit bermasalah.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyaluran kredit kepada pihak ketiga bukan bank yang penarikannya menggunakan kartu pada bank umum tercatat menurun 0,28 persen pada Juni 2020 dibandingkan Mei 2020 (month to month/mtm) menjadi Rp72,84 triliun.
Bahkan, penurunan terlihat makin tajam pada Juni 2020 jika dibandingkan dengan periode sama tahun lalu (year on year/YoY) yakni sebesar 12,19 persen.
Apabila dilihat secara bulanan, sepanjang tahun ini, realisasi kredit dengan menggunakan kartu tercatat mencapai titik terendah pada Juni 2020. Selama tiga bulan pertama 2020, penyaluran kredit menggunakan kartu berada di kisaran Rp80 triliun. Nilainya kemudian menurun per April 2020 hingga mencapai terendah pada Juni 2020.
General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Martha mengatakan penurunan tersebut terjadi karena penggunaan yang menurun di masa pandemi. Aktivitas traveling menurun sehingga berdampak pada penurunan penyaluran kredit menggunakan kartu.
Menurutnya, secara umum, tidak ada penerbit yang mengambil kebijakan untuk menghentikan penerbitan kartu. Namun, di tengah pandemi, penerbit kartu kredit juga akan lebih selektif.
"Penurunan lebih banyak karena penggunaan yang menurun. Secara umum penerbit tidak ada yang mengambil kebijakan untuk setop issue kartu," katanya kepada Bisnis, Selasa (1/9/2020).
Hanya saja, data OJK juga menunjukkan terjadi peningkatan rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) pada kartu kredit. Dengan nilai transaksi kartu kredit yang menurun menjadi Rp72,84 triliun pada Juni 2020, nilai NPL tercatat mencapai Rp2,65 miliar.
Nilai NPL pada Juni 2020 tersebut meningkat 16,03 persen mtm atau naik 28,28 persen YoY. Bahkan, nilai NPL pada Juni 2020 menjadi yang paling tinggi sepanjang tahun 2020.
Steve menjelaskan peningkatan NPL salah satunya disebabkan oleh menurunnya sales volume kartu kredit. Bahkan, kebijakan otoritas berupa restrukturisasi kredit hingga penurunan batas maksiumum suku bunga kartu kredit belum mampu menurunkan NPL.
Adapun OJK telah merilis kebijakan restrukturisasi kredit yang berlaku hingga Maret 2021. Selain itu, Bank Indonesia juga merilis kebijakan pelonggaran kartu kredit yang efektif mulai 1 April 2020.
Pelonggaran tersebut yakni penurunan batas maksimum suku bunga yang sebelumnya 2,5 persen per bulan menjadi 2 persen per bulan, penurunan sementara nilai pembayaran minimum yang sebelumnya 10 persen menjadi 5 persen, penurunan sementara besaran denda keterlambatan bayar dari 3 persen atau maksimal Rp150.000 menjadi 1 persen atau maksimal Rp100.000.
Bank Indonesia juga mendukung kebijakan penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak Covid-19.
Menurutnya, kebijakan tersebut memang seharunya dapat menekan NPL. Namun, dengan nilai macet yang sama tetapi volume penjualan menurun, secara persentase NPL akan sedikit meningkat. Penerbit memang perlu menurunkan volume kartu kredit yang macet atau setidaknya meningkatkan transaksi volume penjualan.
"Tetapi melihat keadaan pandemi ini, kedua hal tersebut menjadi tantangan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel