OJK Beri 3 Syarat Jika Jouska Masih Mau Beroperasi

Bisnis.com,01 Sep 2020, 20:10 WIB
Penulis: Dwi Nicken Tari
Ilustrasi Aplikasi Jouska. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan memberikan tiga syarat supaya bisnis PT Jouska Financial Indonesia (Jouska) dapat kembali dijalankan.

CEO Jouska Aakar Abyasa mengatakan berdasarkan hasil audiensi pada 6 Agustus 2020 dengan DPM 3 OJK atau Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A, terdapat tiga saran yang diberikan oleh otoritas.

Pertama, Jouska tidak memerlukan izin dari OJK selama perseroan tidak menjual produk efek di pasar modal seperti saham, surat utang, dan lainnya, serta tidak memberikan saran terkait produk-produk tersebut tersebut.

Kedua, Jouska memerlukan lisensi sebagai agen penjual efek seperti APERD maupun WPPE apabila kami pergi ke area itu,” kata Aakar, Selasa (1/9/2020).

Ketiga, Jouska bisa memenuhi izin komplit sebagai penasihat investasi jika ingin melakukan semua kegiatan terkait dengan investasi.

Saat ini, Aakar menyebut posisi Jouska masih dalam status diberhentikan sementara oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

“Kami belum menerima panggilan resmi dari OJK karena area perencana keuangan ini belum diatur dan belum terdaftar di OJK,” ujar Aakar.

Ke depannya, Aakar mengungkapkan fokus utama Jouska di internal ada dua yaitu menyelesaikan keluhan klien dan menyelesaikan tanggung jawab kepada klien yang tidak ada keluhan. Dengan kata lain, bisa saja bisnis Jouska tidak akan kembali seperti semula.

“Untuk ke depannya Jouska mau jadi seperti apa, saya belum bisa berkomentar,” pungkas Aakar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini