Pemerintah Harus Lakukan Ini untuk Selamatkan PMI

Bisnis.com,02 Sep 2020, 19:18 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Petugas perlindungan tenaga kerja (kanan) mendampingi sejumlah pekerja migran yang dideportasi dari Malaysia di Pelabuhan Internasional PT Pelindo I Dumai di Dumai, Riau, Sabtu (7/3/2020). Otoritas imigrasi Malaysia mendeportasi 30 pekerja migran Indonesia yang sudah menyelesaikan masa hukumannya dan ditahan di kamp orang asing Machap Umboo Melaka, kembali ke tanah air lewat Pelabuhan Dumai. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

Bisnis.com, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar berpendapat pemerintah perlu melakukan sejumlah langkah antisipasi terhalangnya upaya pemulihan ekonomi nasional di sektor pekerja migran Indonesia.

Pertama, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) perlu melakukan lobi tingkat tinggi.

"Kemenlu dan Kemenaker harus melakukan lobi-lobi tingkat tinggi agar ke depannya pekerja migran tetap bisa bekerja di negara-negara tujuan," ujar Timboel kepada Bisnis, Selasa (2/9/2020).

Kedua, pekerja migran yang berada di Tanah Air dan tidak bisa kembali ke negara penempatan pada masa pandemi Covid-19 harus diberi subsidi gaji oleh pemerintah. Dengan demikian, jumlah penerima subsidi gaji mesti ditambah dari total sebelumnya yang berjumlah 15,7 juta.

Kemudian, lanjutnya, dalam hal terdapat pekerja yang sudah berada di negara penempatan tetapi tidak bisa bekerja juga harus mendapatkan subsidi gaji. Terkait dengan hal tersebut, kata Timboel, pemerintah harus mengeluarkan kebijakan khusus yang mengatur soal itu.

Terkait dengan keputusan Malaysia menutup pintu masuk bagi pekerja migran Indonesia (PMI), Timboel menilai keputusan tersebut tidak tepat.

"Keputusan ini seolah-olah memposisikan seluruh rakyat Indonesia positif Covid-19. Pemerintah Indonesia kecolongan dengan adanya keputusan ini, dan sepertinya perwakilan kita di Malaysia tidak bisa mengantisipasi lahirnya keputusan ini," ujarnya.

Keputusan tersebut, lanjutnya, harus segera direspon oleh Pemerintah Indonesia dengan mengirimkan nota protes dan melobi Pemerintah Malaysia untuk membatalkan keputusan tersebut.

"Menteri Luar Negeri dan Menteri Ketanagakerjaan kita harus berusaha memastikan keputusan ini ditarik lagi. Jangan sampai keputusan Malaysia ini menjadi preseden buruk dan diikuti oleh negara-negara lainnya, khususnya 13 negara tujuan PMI kita lainnya, untuk menerapkan hal yang sama," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini