Kemenkes Beri Santunan Tenaga Medis Yang Gugur Melawan Covid-19

Bisnis.com,02 Sep 2020, 23:40 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Tenaga medis penanganan Covid-19 memeriksa pasien di RSUD Kabupaten Musi Banyuasin. istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan terus berkomitmen untuk menjamin ketersediaan alat pelindung diri (APD) dan sarana prasarana bagi rumah sakit.

Kepala Badan PPSDM Kemenkes Abdul Kadir mengatakan bahwa Kemenkes senantiasa memerhatikan kesejahteraan para tenaga medis melalui pemberian insentif.

"Sedangkan bagi tenaga medis yang telah gugur, Kemenkes memberikan santunan bagi keluarga yang ditinggalkan. Ini adalah bentuk apresiasi dan penghormatan pemerintah kepada saudara-saudara kita yang gugur sebagai pahlawan kesehatan," katanya dalam acara "Doa Bersama dan Mengheningkan Cipta untuk Keselamatan Dokter Indonesia", Rabu (2/9/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah menyediakan insentif setiap bulan kepada dokter spesialis, dokter umum, maupun tenaga medis nondokter.

Besaran intensif bagi dokter spesialis yang menangani Covid-19 sebesar Rp15 juta/bulan, dokter umum Rp10 juta/bulan, sementara tenaga medis nondokter sebesar Rp7,5 juta/bulan.

Sementara santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang gugur saat menangani Covid-19, jumlah yang disiapkan pemerintah sebesar Rp60 miliar yang dialokasikan untuk 200 orang tenaga kesehatan yang meninggal dunia.

Lebih lanjut, di tengah kenormalan baru Abdul berharap masyarakat disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan guna memutus rantai penularan virus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini