Konten Premium

Jerat KPPU Kedua untuk Kota Satu (SATU)

Bisnis.com,02 Sep 2020, 12:41 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Proyek Armaya Kota Satu Properti./Dok Perusahaan

Bisnis.com, JAKARTA – Konglomerasi PT Kota Satu Properti Tbk. (SATU) yang bermarkas di Semarang, Jawa Tengah masih harus berjuang untuk meyakinkan kreditor untuk kedua kalinya dalam sidang perdata Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Upaya negosiasi ini ditujukan untuk anak usaha perusahaan, PT Kota Satu Persada (KSP).

KSP dikenal juga sebagai investor City One Hotels Group. Perusahaan memiliki langsung dua buah hotel yakni Allstay Hotel Semarang dan Yogjakarta.

Dalam rapat permusyarwaratan majelis hakim perkara No.2/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Smg tanggal 3 Agustus 2020, anak usaha SATU ini diberi tenggat 60 hari untuk menyelesaikan negoisasi dengan masing-masing kreditor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini