Bisnis.com, JAKARTA – Konglomerasi PT Kota Satu Properti Tbk. (SATU) yang bermarkas di Semarang, Jawa Tengah masih harus berjuang untuk meyakinkan kreditor untuk kedua kalinya dalam sidang perdata Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Upaya negosiasi ini ditujukan untuk anak usaha perusahaan, PT Kota Satu Persada (KSP).
KSP dikenal juga sebagai investor City One Hotels Group. Perusahaan memiliki langsung dua buah hotel yakni Allstay Hotel Semarang dan Yogjakarta.
Dalam rapat permusyarwaratan majelis hakim perkara No.2/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Smg tanggal 3 Agustus 2020, anak usaha SATU ini diberi tenggat 60 hari untuk menyelesaikan negoisasi dengan masing-masing kreditor.