OJK Menilai Kondisi Pasar Modal Stabil dan Positif

Bisnis.com,02 Sep 2020, 14:59 WIB
Penulis: Dhiany Nadya Utami
Pengunjung berada di dekat papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (17/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kondisi pasar modal cenderung stabil dan menunjukkan tren positif di tengah perkembangan iklim sektor keuangan saat ini.

Staf Ahli OJK Ryan Kiryanto Ryan menilai pertumbuhan pasar modal saat ini masih terbilang stabil, apalagi dia melihat ada kencenderungan minat ke pasar modal tengah membaik.

Sebagai indikantornya, tutur Ryan, jumlah emiten baru yang melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) tahun ini terus bertambah bahkan telah mencapai 32 emiten.

Kemudian, penghimpunan dana di pasar modal yang telah mencapai Rp63,7 triliun sepanjang tahun berjalan hingga 25 Agustsus 2020.

“Ini tentu masih bisa grow, masih bisa tumbuh. Jadi ini catatan yang bagus,” katanya dalam sesi paparan via kanal daring, Rabu (2/9/2020).

Begitu pula dengan dana kelolaan atau nilai aktiva bersih (NAB) reksa dana yang sejalan dengan penambahan emiten dan penghimpunan modal, yang mana per akhir Agustus telah menembus Rp520 triliun.

“Jadi secara chart, baik itu penghimpuan pasar modal, NAB reksa dana, emiten baru, semua pada fase naik,” imbuh Ryan.

Di sisi lain, OJK akan meningkatkan pengawasan terintegrasi terhadap konglomerasi di sektor jasa keuangan, termasuk di dalamnya pasar modal, perbankan, dan industri keuangan non-bank (IKNB).

Ryan menurutkan konglomerasi keuangan hadir bukan hanya karena penyedia jasa keuangan secara esksif menambah berbagai produk atau layanan baru tapi karena ada permintaan juga dari pasar.

Apalagi, produk dan layanan jasa keuangan kerap kali lintas program. Dia mencontohkan bank besar yang memiliki sejumlah entitas bisnis lain mulai dari asuransi, pembiayaan, hingga ke bidang pasar modal seperti sekuritas dan manajer investasi.

“Ini kenapa OJK perlu hadir secara objektif dalam rangka supervisi,” kata dia.

Sementara itu dalam implementasi pengawasan terintegrasi di sektor jasa keuangan, OJK telah membentuk Komite Pengawasan Terintegrasi yang terdiri atas Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan, dan Kepala Eksekutif Pengawasan INKB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini