PEI Incar Outstanding Pendanaan Marjin Rp150 Miliar

Bisnis.com,02 Sep 2020, 17:18 WIB
Penulis: Dwi Nicken Tari
Direktur Utama Pendanaan Efek Indonesia Armand Eugene Richimemberikan pemaparan kepada wartawan secara daring mengenai profil dan kinerja sejak PEI berdiri pada Oktober 2019, Rabu (2/9/2020).

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI) menargetkan total outstanding pendanaan ke perusahaan sekuritas hingga Rp150 miliar pada akhir 2020.

Direktur Utama PEI Armand Eugene Richir menyampaikan saat ini terdapat 13 perusahaan sekuritas menjadi partisipan di lembaga yang didirikan oleh self-regulatory organization (SRO) pasar modal tersebut.

Per 28 Agustus 2020, PEI mencatat nilai outstanding berjalan senilai Rp112,28 miliar dengan nilai saham jaminan Rp262,11 miliar.

“Kami tentunya tidak bisa lepas dari kondisi saat ini, Covid-19 yang masih berkepanjangan. Jadi, kami mengasumsikan outstanding akhir tahun ini akan sampai dengan Rp150 miliar,” kata Armand, Rabu (2/9/2020).

Sejak PEI beroperasi pada Oktober 2019, PEI telah menyalurkan dana (disbursement) hingga Rp466,03 miliar . Penyaluran tertinggi tercatat pada Juli 2020 senilai Rp119,01 miliar. 

Kenaikan lebih dari 50 persen dalam 10 bulan tersebut dinilai Armand menunjukkan potensi pendanaan masih akan terus meningkat walau pelan ke depannya.

Untuk diketahui, PEI didirikan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dengan penyertaan modal senilai Rp250 miliar pada 27 Desember 2016.

Pada Desember 2019, ketiga SRO tersebut sepakat menambah modal disetor ke PEI menjadi Rp500 miliar.

Pendirian PEI ini didukung oleh terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.25/POJK.04/2018 tentang Lembaga Pendanaan Efek tertanggal 5 Desember 2018.

Dalam beleid tersebut tercatat kerangka dasar PEI sebagai lembaga pertama dan satu-satunya di Indonesia yang bertugas menyediakan fasilitas pendanaan dana dan efek bagi seluruh pelaku industri pasar modal.

Selanjutnya pada 5 April 2019, PEI mendapatkan izin usaha dari OJK sebagai Lembaga pendanaan efek yang dapat memberikan pendanaan transaksi marjin dan short selling kepada perusahaan sekuritas di Indonesia.

Saat ini, susunan pemegang saham PEI terdiri dari 30,06 persen oleh BEI, 29,97 persen oleh KPEI, 29,97 persen oleh KSEI, dan 10 persen oleh Japan Securities Finance Co. Ltd.

Berikut 13 perusahaan sekuritas yang menjadi partisipan PEI hingga 28 Agustus 2020:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rivki Maulana
Terkini