Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Sarana Multi Infrastruktur Edwin Syahruzad menjelaskan syarat-syarat bagi para kepala daerah yang tertarik memanfaatkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pembangunan infrastruktur di daerahnya.
Seperti diketahui, selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pembiayaan pembangunan, PT SMI diberi tugas oleh pemerintah pusat untuk mengelola dana PEN Rp10 triliun untuk dipinjamkan kepada pemerintah daerah dalam rangka pembangunan.
"Peruntukannya bisa untuk kegiatan maupun pinjaman program. Jadi dua bentuk pinjaman. Ini juga akan dikombinasikan dengan dana PT SMI Rp5 triliun khusus proyek-proyek yang menghasilkan revenue, agar bisa diandalkan sebagai sumber pembayaran pinjaman," jelasnya, Rabu (2/9/2020).
Syarat daerah agar bisa mengakses pinjaman PEN dari PT SMI, di antaranya merupakan daerah yang terdampak Covid-19 dan memiliki program PEN skala daerah. Syarat ketiga, pemerintah daerah yang pernah meminjam dari SMI apabila ingin menambah pinjamannya lagi, maka jumlahnya tidak melebihi 75% jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.
Terakhir, daerah tersebut harus memenuhi rasio kemampuan keuangan daerah atau fiscal space untuk mengembalikan pinjaman, paling sedikit 2.5 kali, untuk meminimalisir risiko gagal bayar.
Selain itu, Edwin menjelaskan program yang mendapat pinjaman tersebut harus memiliki implikasi dalam percepatan ekonomi, menambah tenaga kerja, dan secara teknis telah siap menerima pencairan dana.
"Kami perlu memastikan bahwa kegiatan tersebut memang kegiatan yang menjadi prioritas dari pemda bersangkutan. Sehingga kami juga akan melakukan penilaian terhadap kerangka acuan kegiatan," tambahnya
Kerangka acuan kegiatan dari pemerintah daerah tersebut harus memuat rencana kegiatan, perhitungan nilai kegiatan, rencana penarikan pinjaman, dan rencana pembayaran pinjaman kembali.
Sekadar informasi, hingga kini PT SMI dalam portofolionya telah menyalurkan pendanaan infrastruktur mencapai Rp4,43 triliun ke 23 pemerintah daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel