Masa Pandemi, Bank Kecil Agresif Rights Issue. Bagaimana Prospeknya?

Bisnis.com,02 Sep 2020, 18:48 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Pengunjung melihat papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (3/8/2020). Pada penutupan perdagangan awal pekan, IHSG ditutup melemah 2,78 persen atau 143,4 poin ke level 5.006,22. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah bank umum kegiatan usaha (BUKU) II berencana melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu atau rights issue guna mendukung ekspansi bisnisnya.

Setidaknya ada tiga emiten perbankan yang masuk kelompok BUKU II telah melaporkan rencana penambahan modal melalui rights issue kepada Bursa Efek Indonesia yakni PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR), PT Bank Jago Tbk. (ARTO), dan PT Bank Capital Indonesia Tbk. (BACA). 

Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan memperkirakan banyaknya bank kecil yang berencana melakukan rights issue seiring dengan ketentuan OJK terkait pemenuhan modal minimum.

Ketentuan modal inti minimum diatur dalam Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi bank umum. Dengan penerbitan aturan tersebut, maka modal inti minimum bank ditetapkan senilai Rp3 triliun.

Pemenuhan modal inti minimum dilakukan dengan tahapan yaitu Rp1 triliun paling lambat 31 Desember 2020, Rp2 triliun paling lambat 31 Desember 2021, dan Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2022.

"Banyaknya rencana rights issue terkait ketentuan OJK untuk pemenuhan modal minimum," katanya, Rabu (2/9/2020).

Menurutnya, penerbitan saham baru dengan hak memesan efek terlebih dahulu dinilai masih sulit terserap di tengah kondisi pandemi. Namun, pelaksanaan rights issue dinilai bakal sukses jika perseroan telah mengantongi pembeli siaga.

Trioksa menyebut kondisi ekonomi yang sedang menurun membuat pemegang saham lebih menahan diri untuk investasi. "Di tengah kondisi pandemi seperti saat ini, daya serap dari rights issue itu sendiri agak berat," katanya, Rabu (2/9/2020)

Lebih lanjut, Trioksa menyampaikan bagi pemegang saham publik yang akan mengeksekusi hak mereka, maka perlu menganalisa dengan baik terkait fundamental perseroan, rencana ekspansi ke depan, serta potensi realisasinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini