Pilkada 2020, Ini Aturan Penggunaan Nama dan Gelar Bagi Paslon Kepala Daerah

Bisnis.com,03 Sep 2020, 09:05 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Ketua KPU Arief Budiman (kiri) bersama Komisioner KPU Hasyim Asy`ari (kanan), di Jakarta, Sabtu (9/2/2019)./ANTARA FOTO-Aprillio Akbar

Bisnis.com, JAKARTA - Tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah dimulai pada 4 - 6 September 2020. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penggunaan nama bakal paslon.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy`ari mengatakan bahwa pada prinsipnya penulisan nama calon merujuk pada nama yang tertera dalam e-KTP.

Prinsipnya, syarat minimal pendidikan bagi bakal paslon adalah tamatan SMA. Mereka cukup membawa ijazah SMA untuk membuktikan hal tersebut.

Akan tetapi, bagi bakal paslon yang ingin membubuhkan penambahan gelar atau perubahan nama, mereka harus membawa atau menyertakan dokumen pendukung yang diperlukan.

“Misalnya nama Hasyim Asy`ari kemudian ingin ditambahkan Muhammad. Kalau ganti nama mesti ada syarat pendukung misalnya putusan pengadilan [soal pergantian nama],” katanya saat sosialisasi pencalonan pada Pilkada Serentak 2020, Rabu (2/9/2020).

Selain itu, bakal paslon yang ingin menyertakan gelar pendidikan juga harus membawa dokumen tambahan seperti ijazah SMA, Ijazah S1, S2 maupun S3 yang telah dilegalisir.

Kondisi berbeda bagi bakal paslon yang ingin menambahkan gelar adat atau gelar agama. Mereka tidak perlu membawa dokumen pendukung. Gelar yang dimaksud seperti orang yang telah berhaji atau gelar adat lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini