Pendaftaran Pilkada 2020, Mendagri Minta Paslon Tak Hadirkan Massa

Bisnis.com,03 Sep 2020, 17:42 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Tenaga relawan menunjukkan surat suara pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang telah disortir, di kantor KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (13/6)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri meminta bakal pasangan calon kepala daerah tidak mengumpulkan massa atau arak-arakan saat proses pendaftaran sebagai peserta Pilkada 2020 pada 4 - 6 September mendatang.

Dia menuturkan pendaftaran calon kepala daerah ke KPU selama tiga hari itu tidak boleh menyertakan massa dalam jumlah besar. Upaya ini untuk mengurangi potensi penularan Covid-19.

“Pasangan calon agar tidak mengajak massa pendukung dalam jumlah yang besar, tidak menciptakan kerumunan atau arak-arakan massa,” katanya dalam keterangan resmi, Kamis (3/9/2020).

Menurut Tito, pasangan calon cukup didampingi tim kecil yang menyiapkan dokumen administrasi pendaftaran. Apabila paslon ingin dipublikasikan, mereka disarankan menggunakan media atau secara virtual.

Di samping itu, berdasarkan Peraturan KPU No 10/2020, bakal calon kepala daerah harus dinyatakan negatif Covid-19 sebelum bertandang ke KPU di wilayah masing-masing.

Adapun masa pendaftaran bakal calon kepala daerah yang pada Jumat 4 September 2020 dan berakhir pada Hari Minggu 6 September 2020 pukul 24.00 WIB.

“Maka saya mengingatkan kepada para pasangan calon kepala daerah di 270 daerah untuk patuhi protokol kesehatan Covid-19,” tegas Mendagri.

Pernyataan ini disampaikan Mendagri saat membukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional (Rakorwasdanas) Tahun 2020.

Dalam Rakor itu juga dilakukan penandatanganan kerja sama antara Kemendagri dan BPKP dalam rangka sinergitas dan kolaborasi dalam pengawalan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Pilkada Serentak Tahun 2020.

Sementara itu, Pilkada tahun ini diikuti 270 daerah terbagi atas 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Tito juga meminta seluruh bakal paslon mematuhi dan mempedomani protokol kesehatan Covid-19, terutama pada saat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini