Pemerintah Diminta Perhatikan Pekerja Migran yang Gagal Berangkat

Bisnis.com,03 Sep 2020, 20:38 WIB
Penulis: Nindya Aldila
Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) antre untuk mendaftar repatriasi di Bandar Udara Internasional Colombo, Sri Lanka, Jumat (1/5/2020) malam. KBRI Colombo merepatriasi mandiri gelombang kedua dengan memulangkan 347 pekerja migran Indonesia (PMI) dari Sri Lanka dan Maladewa ke Indonesia akibat pandemi Covid-19. ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dinilai kurang memperhatikan nasib calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang gagal berangkat ke luar negeri tahun ini.

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengungkapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No.151/2020 tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia telah membuat sekitar 43.000 orang gagal berangkat.

Masalahnya, pemerintah tidak menyiapkan kebijakan bagi yang gagal berangkat sehingga mereka terkatung-katung malah tinggal di penampungan. 

Baru-baru ini, pemerintah mengeluarkan Keputusan Menaker No.294 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Hal ini tentu akan berisiko terhadap kondisi kesehatan PMI yang akan berangkat.

"Kita tidak ada penerbangan langsung, misal Afrika Selatan. Kebijakan ini sia-sia. PMI kita seperti kelinci percobaan. Harusnya pemerintah konsentrasi PMI kita yang gagal berangkat," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Rabu (2/9/2020).

Adapun PMI sudah pulang, belum mendapat akses memadai terhadap bantuan sosial sebagai dampak Covid-19 karena hampir semua tidak terdaftar di Kementerian Sosial. 

"Data [di Kemensos] itu update terbaru baru pada 2015. Artinya PR-nya pemerintah harus dapat ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Oktaviano DB Hana
Terkini