Kejaksaan Tolak Permintaan Penangguhan Penahanan Jerinx SID

Bisnis.com,03 Sep 2020, 12:11 WIB
Penulis: Newswire
Jerinx SID (berbaju tahanan) setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (18/8/2020)./Antara

Bisnis.com, DENPASAR - Pihak Kejaksaan di Bali memutuskan menolak permohonan penangguhan penahanan atas musisi Superman Is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx SID.

Penolakan didasarkan terpenuhinya syarat subjektif dan objektif untuk menahan tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali tersebut.

Itu sebabnya Kejaksaan Tinggi Bali menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan penasihat hukum Jerinx SID.

"Terkait dengan permohonan penangguhan penahanan Jerinx, dengan pelimpahan ini kami dapat menyampaikan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Jerinx dan pengacaranya itu tidak dapat kami terima," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto, saat ditemui di Kantor Kejari Denpasar, Kamis (3/9/2020).
 
Luga menjelaskan untuk proses selanjutnya pihak Jerinx SID memiliki hak untuk mengajukan penangguhan penahanan ke majelis hakim di pengadilan yang mengadili dalam perkara ini.

Menurut Luga, pertimbangan tidak diterimanya permohonan penangguhan penahanan ini, karena sudah sesuai dan mengacu pada syarat subjektif dan objektif.

"Dalam KUHAP telah diatur syarat subjektif dan syarat objektif terhadap sebuah penahanan begitu pun dalam menilai permohonan ini, kami mengacu pada syarat-syarat itu, dari hasil kajian dan analisa penuntut umum mereka berpendapat bahwa Pasal 21 KUHAP terkait syarat objektif dn subyektif tetap terpenuhi dan permohonan itu tidak dapat diterima," katanya.

Syarat subjektif tersebut ada tiga, yaitu tidak mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, kemudian mengulangi tindak pidananya.

"Maka diduga, dikhawatirkan, jadi kekhawatiran itu yang menjadikan dasar penuntut umum melakukan kajian dan memilih segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan," ucap Luga.

Sebelumnya, pada 27 Agustus lalu, pengacara Jerinx SID, I Wayan Suardana atau yang akrab disapa Gendo, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak Kejati Bali.

Gendo menjelaskan permohonan penangguhan penahanan itu didasari karena selama masa Covid-19 ini seharusnya tidak perlu ada orang ditahan. Hal itu dinilai dapat membantu mengurangi risiko penularan virus.

"Sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait pengurangan orang dalam tahanan, yang paling penting kasus Jerinx ini kan bukan koruptor bukan soal suap menyuap, kejahatan yang notebene menimbulkan akibat buruk bagi masyarakat. Selain itu, alat komunikasinya sudah disita kemudian akun bisa di-take down dan tidak ada alasan subjektif untuk dilakukan penahanan terhadap Jerinx," kata Gendo.

Gendo menambahkan bahwa Jerinx selama proses ini juga kooperatif, tidak berniat melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini