Kementerian PUPR: Realisasi Program Padat Karya Capai 73 Persen

Bisnis.com,03 Sep 2020, 11:30 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Pekerja beraktifitas di proyek LRT Jabodetabek di Jakarta, Rabu (18/3/2020). Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Pekerjaan Rakyat (PUPR) belum berencana melakukan moratorium atau menghentikan sementara pekerjaan proyek konstruksi yang padat karya meski jumlah kasus virus corona atau Covid-19 terus meningkat. PUPR masih menyusun protokol khusus proyek konstruksi dan akan segera diterbitkan. Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus mempercepat penyaluran Program Padat Karya Tunai (PKT/cash for work).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan pembangunan infrastruktur kerakyatan dengan skema Padat Karya salah satunya dilaksanakan melalui Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW).

Tahun ini pelaksanaan PISEW menjangkau 900 kecamatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp540 miliar. Dengan total alokasi anggaran tersebut, potensi penyerapan tenaga kerja setiap lokasi sebanyak 17 orang dengan masa pelaksanaan sekitar 75 hari, sehingga total potensi penyerapan tenaga kerja Program PISEW 2020 sebanyak 15.000 tenaga kerja.

"Hingga 30 Agustus 2020, tercatat anggaran pelaksanaan PISEW yang sudah tersalurkan sebesar 73 persen atau senilai Rp394,2 miliar. Untuk lokasi pelaksanaannya telah menjangkau 843 kecamatan dengan realisasi menyerap 14.764 tenaga kerja," ujarnya dalam siaran pers Kamis (3/9/2020).

Program PISEW salah satunya dilaksanakan oleh Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Banten, Ditjen Cipta Karya di 23 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Tangerang, Pandeglang, Lebak, dan Serang.

Sasaran program PISEW sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR No 167/KPTS/M/2020 tentang Penetapan Lokasi dan Bantuan Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat Tahun Anggaran 2020 yang terbit pada 5 Maret 2020.

Pada umumnya infrastruktur yang dibangun di Banten berupa jalan produksi sebagai infrastruktur penunjang produksi pertanian dan industri, serta sebagai prasarana pendukung pemasaran komoditas dengan memudahkan petani untuk mengangkut hasil pertanian, perkebunan dan perikanan.

Selain itu juga infrastruktur dasar skala wilayah kecamatan atau perdesaan seperti pembangunan jembatan kecil, peningkatan kualitas air minum dan sanitasi serta membangun infrastruktur pendukung produksi maupun hasil pertanian, peternakan, perikanan, dan UMKM, sehingga memberi manfaat dalam meningkatkan kapasitas produksi komoditas unggulan serta potensi lokal wilayah setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini