Korban Jouska Lapor ke Kepolisian, Ini Aduan Pelanggarannya

Bisnis.com,03 Sep 2020, 08:37 WIB
Penulis: Dwi Nicken Tari
Ilustrasi Aplikasi Jouska. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Para korban PT Jouska Financial Indonesia akan melaporkan CEO perusahaan Aakar Abiyasa beserta individu dan badan hukum lainnya yang berkaitan.

Rinto Wardana, advokat pendamping para korban Jouska, menyampaikan menanggapi konferensi pers yang telah dilaksanakan oleh pihak Jouska dengan paparan yang diberikan langsung oleh CEO Jouska dan pemegang saham mayoritas Mahesa Investa Aakar Abiyasa, maka dengan ini pihaknya akan membuat laporan kepada kepolisian.

"Kami akan melaporkan ke Polda Metrojaya terhadap Aakar Abiyasa dan beberapa individu maupun badan hukum yang terafiliasi akibat pelanggaran sejumlah Undang-Undang (UU)," paparnya dalam keterangan, Kamis (3/9/2020).

Pelanggaran regulasi yang dimaksud adalah UU Pasar Modal maupun dugaan tindak pidana penipuan(Pasal 378 KUHP), dugaan tindak pidana berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik(Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.11 Tahun 2008), dan dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pelaporan itu akan dilaksanakan pada hari ini, Kamis (3/9/2020) pukul 10.00 di SPKT Polda Metro Jaya. Turut mendampingi adalah perencana keuangan Aidil Akbar Madjid, Safir Senduk, APERKEI (Asosiasi Perencana Keuangan Indonesia), dan para Korban

Sementara itu, CEO Jouska Financial Indonesia Aakar Abyasa telah dipanggil oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) terkait dengan kelalaian dan pelanggaran perseroan dalam menjalankan usaha.

CEO Jouska Financial Planning Aakar Abyasa mengatakan bahwa dia telah menghadap Bareskrim Polri dalam panggilan pertama sekitar dua pekan lalu.

“Baru sebatas itu, informasi umum saja laporan Bareskrim,” kata Aakar, Selasa (1/9/2020).

Pada akhir Juli, Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia menyampaikan PT Jouska Financial Indonesia (Jouska) diduga melakukan pelanggaran terhadap tiga aturan undang-undang (UU) yakni UU Pasar Modal, UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen.

Tongam L Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan manajemen Jouska untuk meminta penjelasan terkait kegiatan usaha dan legalitas karena terdapat banyak pengaduan masyarakat.

Dari pertemuan itu, kata Tongam, terdapat beberapa masukan dari tiga lembaga pemerintah yakni dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bareskrim untuk Jouska.

Dari BKPM menyebutkan Jouska belum memiliki izin yang didaftarkan melalui Online Single Submission (OSS). Jouska hanya mendapat izin sebagai penyedia jasa pendidikan lainnya.

Dari Kemendag, kata Tongam, Jouska harusnya mendapatkan izin sesuai dengan bidang usahanya. Jouska seharusnya tidak hanya mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) tetapi juga izin yang sesuai dengan kegiatan usaha.

Dari Bareskrim, paparnya, Jouska diduga melakukan pelanggaran terhadap UU Pasar Modal, UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen. Sesuai dengan UU Pasar Modal, Jouska yang melakukan bisnis penasihat keuangan dikategorikan ilegal karena tidak memiliki izin.

Tongam melanjutkan kesimpulan akhir yang juga disepakati oleh pengurus Jouska ialah Jouska menghentikan semua kegiatan operasi karena tidak memiliki izin. OJK juga telah meminta kepada Kementerian Informatika untuk memblokir media sosial Jouska dan laman resmi Jouska.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hafiyyan
Terkini