Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah mengakui sedang mengodok Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Reformasi Sistem Keuangan di tengah krisis Covid-19.
Perppu ini dibuat dalam rangka mengantisipasi dampak Covid-19 ini terhadap masyarakat yang dapat berimplikasi ke keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan.
Pemerintah pun sedang mengkaji semua perangkat hukum yang ada, mulai dari UU Bank Indonesia (BI), OJK dan LPS, perbankan hingga PPKSK, untuk mengukur ketahanan dalam menghadapi krisis ini.
Rencana tersebut akhir-akhir ini menyita perhatian publik dengan kekhawatiran yang mucul terutama pada independensi Bank Indonesia dan rencana pemindahan pengawasan perbankan dari OJK ke Bank Sentral.
Menteri Keuangan Sri Mulyani pun memberikan penjelasan mengenai rencana tersebut melalui konferensi pers Jumat (4/9/2020). Dia menyebutkan Presiden Joko Widodo memintanya untuk memberikan pernyataan mengenai rencana yang ramai diperbincangkan tersebut.
"Sore ini saya ingin menyampaikan penjelasan dan ini juga diminta Bapak Presiden, berkaitan isu reformasi sistem keuangan. Ini sekaligus menjelaskan posisi pemerintah tentang isu yang berkaitan dengan reform sistem keuangan di media yang beberapa hari ini cukup menarik perhatian," ujarnya.
Sri Mulyani menyampaikan pandemi Covid-19 telah menimbulkan tekanan luar biasa pada perekonomian dan sektor keuangan. Stabilitas sistem keuangan perlu dijaga dan dampak berat pandemi harus diantisipasi.
Menurutnya, penanganan proses permasalahan di bank dan sektor nonbank akan terus diperbaiki, baik melalui kerja sama pemerintah, BI, LPS, OJK secara intensif, terutama dalam situasi pandemi melalui kordinasi kebijakan anggota KSSK dan pemangku kepentingan lainnya.
"Upaya sejauh ini berhasil di sektor keuangan tidak menimbulkan dampak yang besar terhadap ekonomi. Kendala landasan hukum yang tidak lengkap, sinkron, dan handal dalam menangani masalah di bank dan nonbank akan mengganggu sektor keuangan," katanya.
Lebih lanjut, pemerintah pun sedang melakukan kajian untuk menguatan kerangka kerja sistem keuangan agar langkah-langkah penanganan pada lembaga jasa keuangan maupun pasar keuangan dapat ditangani lebih efektif dan dapat diandalkan.
"Kajian tersebut disusun dengan mempertimbangkan keadaan sektor keuangan saat ini dan dilakukan penilaian forward looking, temasuk pada simulasi penanganan krisis secara berkala oleh KSSK," kata Menkeu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel