Perkara Belum Kelar, Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Pecah Kongsi

Bisnis.com,04 Sep 2020, 23:30 WIB
Penulis: Newswire
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung melansir kerja sama antara Djoko Tjandra alias Joker dengan Jaksa Pinangki Malasari kandas di tengah jalan. Semula, keduanya diduga melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur fatwa di Mahkamah Agung terkait kasus yang menjerat Djoko Tjandra.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, Djoko sudah menaruh curiga terhadap tawaran dari Pinangki.  

"Ternyata Djoktjan curiga, sehingga putus urusan fatwa. Sebatas itu lah kejadian Pinangki. Masuklah Anita, menawarkan urus PK (peninjauan kembali)," ucap Febrie seperti dikutip dari Tempo, Jumat (4/9/2020).

Febrie menambahkan, sebelum memutus perjanjian, terpidana kasus hak tagih Bank Bali ini sudah memberikan uang muka sebesar US$ 500 ribu atau setara sekitar Rp 7,5 miliar kepada Pinangki. Pengacara Djoko, Anita Kolopaking disebut mendapat bagian sebesar US$ 50 ribu dari Pinangki.

Menurut Febrie, Kejaksaan Agung hanya mengurus ihwal fatwa MA. Adapun ketika Djoko sudah diurus oleh Anita Kolopaking, itu merupakan ranah kasus di Badan Reserse Kriminal Polri.

"Iya jadi kami hanya sampai di Pinangki maju jualan fatwa. Anita setelah putus fatwa, masuk sendiri, nah itu sudah proses di Mabes Polri ya, jadi sudah beda uangnya," kata Febrie.

Sebagaimana diketahui,Kejaksaan Agung telah menetapkan Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi lantaran Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah dari Djoko Tjandra.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan Agung juga menetapkan Djoko Soegiarto Tjandra sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemberian hadiah diduga berkaitan dengan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rivki Maulana
Terkini