Kejagung Curigai Pinangki Sembunyikan Aset dan Uang pada Adik Kandungnya

Bisnis.com,04 Sep 2020, 09:22 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut tersangka Pinangki Sirna Malasari kerap mengirim sejumlah uang melalui sistem transfer ke adiknya yang bernama Pungki Primarini.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mencurigai bahwa uang yang dikirim dari tersangka Pinangki Sirna Malasari tersebut berasal dari tersangka Joko Soegiharto Tjandra.

Menurutnya, tim penyidik telah menemukan fakta bahwa aset yang dimiliki oleh tersangka Pinangki Sirna Malasari juga beberapa kali dititipkan kepada adiknya.

"Jadi setelah dilakukan pengecekan antar rekening itu, ada yang dikirim dari tersangka PSM ke adiknya atau dari adiknya kepada PSM, begitupun dengan aset PSM," tuturnya, Jumat (4/9/2020).

Dia menjelaskan, tim penyidik juga telah memeriksa adik kandung tersangka Pinangki Sirna Malasari yang bernama Pungki Primarini pada Kamis, 5 September 2020, untuk mendalami hal tersebut.

"Sudah diperiksa dan yang bersangkutan (Pungki Primarini) hadir," katanya.

Berdasarkan data LHKPN KPK, tersangka Pinangki Sirna Malasari memiliki harga kekayaan sebesar Rp6,8 miliar yang telah dilaporkan pada tanggal 31 Desember 2018.

Pada saat itu, tersangka oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari masih menjabat posisi Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan Kejaksaan Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini