Konten Premium

Aturan Impor Produk Jadi, Antara Musibah dan Anugerah

Bisnis.com,04 Sep 2020, 20:20 WIB
Penulis: Andi M. Arief & Iim F. Timmorria
Warga berolahraga saat hari bebas berkendara atau Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Jakarta, Minggu (21/6/2020). Kebutuhan sepeda roda dua atau tiga mencapai 7 juta unit setiap tahun, sedangkan kemampuan produksi di dalam negeri baru mencapai 3 juta unit. ANTARA FOTO

Bisnis.com, JAKARTA - Seperti legenda Candi Prambanan, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 68/2020 terbit secara tiba-tiba. Pasalnya, sebagian pemangku kepentingan dalam beleid tersebut tidak dilibatkan dalam pembentukan aturan tersebut dan terbit seolah dalam satu malam.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 68/2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga, kegiatan importasi mulai 28 Agustus 2020 bakal dikenai kewajiban penyertaan persetujuan impor (PI). Permendag yang ditetapkan sejak 19 Agustus 2020 itu diterbitkan guna menekan importasi pada ketiga kelompok tersebut.

Secara singkat, semangat dalam aturan tersebut adalah mengurangi impor produk jadi di dalam negeri. Namun demikian, industriawan menilai itikad baik tersebut dapat menjadi senjata makan tuan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini