Perjalanan Kasus Jouska, Akankah Berakhir di Meja Hijau?

Bisnis.com,04 Sep 2020, 12:48 WIB
Penulis: Dwi Nicken Tari
Ilustrasi Aplikasi Jouska. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Semrawut kasus PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) memasuki babak baru setelah 10 orang korban melaporkan CEO Jouska Aakar Abyasa ke Polda Metro Jaya. 

Akankah kasus kerugian nasabah di perusahaan perencana keuangan tersebut berakhir di meja hijau?

Dalam perkembangan terbaru, sebanyak 10 nasabah yang diwakili Rinto Wardana telah melaporkan CEO Jouska Aakar Abyasa ke Polda Metro Jaya pada Kamis (4/9/2020).

CEO Jouska Aakar Abyasa mengatakan tak bisa banyak berkomentar terkait pelaporan tersebut.

“Tapi tim kami terus berusaha reach out dan komunikasi dengan klien untuk upaya kesepakatan damai. Setiap hari ada progress-nya,” kata Aakar kepada Bisnis, Jumat (4/9/2020).

Dalam dokumen Tanda Bukti Lapor (TBL) nomor TBL/5.263/IX/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, tertanggal 3 September 2020 menerangkan bahwa nama pelapor ialah Rinto Wardana, selaku advokat pendamping para korban Jouska.

Waktu kejadian ialah Juli 2020 dengan terlapor Aakar Abyasa Fidzuno selaku CEO Jouska. Jumlah kerugian diperkirakan Rp1 miliar. 

Dalam TBL itu disebutkan dugaan pelanggaran regulasi oleh CEO Jouska Aakar Abyasa terhadap UU Pasar Modal, dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP), dugaan tindak pidana berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik (Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.11 Tahun 2008), dan dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Advokat Rinto Wardana memaparkan bahwa pembelaan dari CEO Jouska Aakar Abyasa baru-baru ini lewat konferensi pers mengandung informasi menyesatkan, khususnya pada bagian Aakar menyebut dirinya tidak mengetahui operasional dari PT Mahesa Strategis Indonesia yang merupakan partner Jouska.

“Dengan laporan kami tadi siang kami membantah apa yang telah dia [Aakar] sampaikan di media. Termasuk mengungkap bahwa dia merupakan pengendali PT Amarta Investasi dan PT Mahesa Strategis dan PT Jouska Financial Indonesia. Itu semua punya dia, jadi dia tidak bisa mengatakan bahwa beberapa PT ini tidak terkait satu sama lain itu salah, itu penyesatan publik, tidak benar,” kata Rinto kepada Bisnis, Kamis (3/9/2020) malam.

Rinto menunjukkan bahwa kepemilikan saham Aakar yang besar membuatnya menjadi pengendali di PT Jouska Financial Indonesia, PT Amarta Investasi, dan PT Mahesa Strategis. Hal itu pun terkonfirmasi berdasarkan data di Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan demikian, Rinto menegaskan tidak mungkin seorang pengendali perusahaan tidak mengetahui bisnis operasional yang dijalankan oleh perusahaannya.

Selain itu, Rinto mewakili nasabah Jouska juga mengeluhkan kesepakatan damai yang diajukan Jouska karena mengandung unsur yang dapat memberatkan para nasabah yang menjadi korban.

“Saya melihat upaya penyelesaian damai ini sebagai upaya Jouska untuk mengulur waktu dan untuk membungkam sih sebenarnya, membungkam nasabahnya sendiri,” kata Rinto kepada Bisnis, Kamis (3/9/2020).

Adapun, pelaporan ke Polda Metro Jaya hari ini merupakan yang pertama kalinya dari nasabah Jouska.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi lebih dulu melaporkan Jouska ke Bareskrim Polri

Awal bulan ini, CEO Jouska Financial Planning Aakar Abyasa gelagapan saat ditanya mengenai izin bisnis PT Mahesa Strategis Indonesia. Padahal, dia memiliki 70 persen saham di perusahaan broker “bayangan” tersebut.

Hal itu disampaikan Aakar dalam konferensi pers klarifikasi dan kesepakatan damai atnara Jouska, Mahesa, dan kliennya pada Selasa (1/9/2020).

“Kebetulan saya pemegang saham pasif, jadi saya kurang tahu izin usaha Mahesa. Tapi kalau secara individu, masing-masing broker di Mahesa itu adalah broker di sekuritas dan punya lisensi WPPE,” kata Aakar, Selasa (1/9/2020).

Dalam kasus Jouska ini, sekumpulan broker saham yang berada di bawah naungan PT Mahesa Strategis Indonesia melakukan transaksi jual beli efek menggunakan akun Rekening Dana Nasabah (RDN) milik klien Jouska yang menyebabkan kerugian investasi di pasar modal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Aprianto Cahyo Nugroho
Terkini