Bisnis.com, JAKARTA - PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) atau Jamkrindo bersiap menyambut suntikan modal pemerintah dalam program penjaminan kredit modal kerja usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Seperti diketahui, Jamkrindo mendapat amanat ikut mensukseskan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) lewat guyuran modal negara sebesar Rp3 triliun, untuk menjamin UMKM yang ingin mengajukan kredit baru ke perbankan.
Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto menjelaskan bahwa dana penyertaan modal negara (PMN) untuk program PEN saat ini masih dalam pembahasan final antarpemerintah dan pihak terkait, yang rencananya cair di kisaran September 2020.
"PT Jamkrindo sudah menjalankan dan memonitor program ini. Semua semua sarana dan prasarana untuk operasional penjaminan dipersiapkan, sehingga pelayanan untuk penjaminan terhadap program-progam pemerintah terkait PEN bisa dilakukan dengan efisien dan efektif," ujarnya kepada Bisnis, Sabtu (5/9/2020).
Randi menambahkan bahwa persiapan dan peningkatan layanan demi menyambut dana PEN ini ada tiga. Yakni meliputi aspek human capital, sistem dan teknologi, serta sosialisasi program yang diikuti perluasan kerja sama dengan perbankan.
"Dengan demikian diharapkan partnership dengan lembaga perbankan dalam rangka penyaluran kredit program pemerintah akan ter-deliver dengan cepat," tambahnya.
Sekadar informasi, lewat program penjaminan ini, pemerintah berharap pihak UMKM sebagai debitur dan pihak perbankan sebagai pemberi pinjaman sama-sama merasa yakin dan lebih percaya diri mengambil risiko, karena premi dari kredit modal kerja baru akan di-handle sendiri oleh pemerintah.
Target realisasi program ini pada 2020 yaitu menyalurkan penjaminan kredit hingga Rp65 triliun - Rp80 triliun, disusul target hingga sekitar Rp100 triliun pada 2021.
Syarat bagi UMKM yang ingin mendapatkan penjaminan, yaitu plafon pinjaman maksimal Rp10 miliar, tenor pinjaman maksimal 3 tahun, paling lambat mengajukan kredit pada 30 November 2021, dan bukan UMKM yang masuk dalam daftar hitam nasional.
"Penambahan PMN ini untuk memperkuat kapasitas penjaminan PT Jamkrindo dalam menjamin kredit program pemerintah, dalam hal ini adalah KMK-PEN dan juga KUR, dan tetap comply dengan regulasi OJK yang mengatur soal Gearing Ratio perusahaan penjaminan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel