Bisnis.com, JAKARTA - Pandemi virus corona sudah berjalan 6 bulan di Indonesia dan meninggalkan ketidakpastian ekonomi yang cukup tinggi. Sepanjang masa pandemi, fungsi intermediasi pun terpaksa tumbuh loyo, sambil menunggu momentum perbaikan ekonomi nasional.
Berdasarkan catatan Bisnis, pemerintah bersama anggota komite stabilitas sistem keuangan lainnya telah menggelontorkan banyak insentif serta relaksasi sepanjang 6 bulan masa pandemi.
Pada April 2020, relaksasi dimulai dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengeluarkan aturan relaksasi restrukturisasi kredit. Pada masa awal pandemi ini, banyak kalangan yang berpendapat bahwa restrukturisasi kredit bisa mencapai 50% dari total kredit.