Gratis Balik Nama Pelanggan PLN, Begini Syarat dan Caranya

Bisnis.com,06 Sep 2020, 08:05 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari
Teknisi PT PLN (Persero) melakukan pengerjaan pemeliharaan jaringan listrik di Gardu Induk 150KV GIS Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/5/2020). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Dalam rangka hari eanggan nasional 2020, PT PLN memberikan fasilitas gratis biaya ubah atau balik nama pelanggan.

Dalam akun instagramnya, disebutkan, promo khusus itu diberikan mulai tanggal 4 September hingga 11 September 2020 mendatang.

Adapun bagi pelanggan yang ingin mengubah nama pelanggan gratis itu caranya dengan membawa berkas kepemilikan bangunan ke kantor cabang PLN terdekat. 

Pelanggan juga bisa menyebut nomor pelanggan (12 digit).

Syarat-syarat balik nama tersebut adalah:

1. Materai 6000 1 lembar.
2. Fotocopy KTP 1 lembar.
3. Fotocopy akad jual beli/sertifikat rumah 1 lembar.

Kemudian, proses pengurusan akan dilakukan secara umumnya balik nama, hanya saja saat ini tidak dikenakan biaya. 

Sebenarnya biaya balik nama pelanggan memang gratis terkecuali Uang Jaminan Langganan (UJL) belum terupdate maka akan dikenakan biaya UJL update, untuk besarnya biaya tergantung daya atau tarif meteran listrik yang digunakan pelanggan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini