Polemik Tarif Cukai Rokok, Roadmap Industri Tembakau Perlu Segera Dituntaskan

Bisnis.com,06 Sep 2020, 13:19 WIB
Penulis: Edi Suwiknyo
Warga menjemur tembakau rajangan di lapangan Desa Ngadimulyo, Kedu, Temanggung, Jateng, Rabu (13/9)./ANTARA-Anis Efizudin

Bisnis.com, JAKARTA - Roadmap atau peta jalan Industri Hasil Tembakau (IHT) yang inklusif dan komprehensif diharapkan mengakhiri polemik terkait penentuan tarif cukai rokok yang selalu muncul tiap tahun.

Sesmenko Perekonomian Susiwijono mengungkapkan, peran Industri Hasil Tembakau (IHT) yang cukup besar dalam mendukung perekonomian negara.

Dengan dinamika permasalahan yang dihadapi, perlu ditangani secara komprehensif dengan menjaga keseimbangan antar semua aspek, melalui kebijakan pemerintah yang sinergis dan terkoordinasi, dalam bentuk roadmap IHT.

Sehingga dapat dijadikan pedoman dan dapat memberikan kepastian bagi para pelaku Industri dan seluruh stakeholder terkait.

"Kemenko Perekonomian tidak/belum cukup hanya menginisiasi pembahasan dengan Kementerian terkait, namun perlu lebih aktif mengkoordinasikan kebijakan dalam melakukan penyusunan roadmap IHT yang berkeadilan," kata Susiwijono dalam diskusi virtual, Sabtu (5/9/2020).

Sementara itu, Plt. Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) BKF Pande Putu Oka mengatakan, kebijakan IHT tidak bisa terlepas dari berbagai kepentingan yang ada meliputi terkait baik dari sektor kesehatan, ketenagakerjaan, pertanian dan perdagangan. Dengan demikian, penyusunan roadmap IHT harus komprehensif dan melibatkan sejumlah pihak.

"Beberapa hal yang dijadikan respect yakni perlu ada penyusunan roadmap IHT jangka menengah dan panjang. Perspektif ini perlu pertimbangan bersama," jelasnya.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengklaim tujuan layer cukai diberlakukan sampai 10 layer semata-mata untuk menjamin keadilan money value-nya sama. Sehingga, kebijakan cukai yang diterapkan sampai saat ini sudah condong lebih berat ke arah pengendalian.

"Format kebijakan cukai saat ini sudah mengakomodir semua kepentingan. Di satu sisi kita harus perhatikan penerimaan, secara nominal target penerimaan cukai cenderung meningkat [sekitar Rp10 triliun per tahun]. Kontribusi terhadap penerimaan negara di APBN berada dikisaran 9-10 persen,” imbuhnya.

Adapun rencana pemerintah yang akan menyesuaikan kembali tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2021, digadang-gadang justru lebih berorientasi pencapaian target penerimaan perpajakan, daripada pengendalian atau daripada pengendalian atau pembatasan konsumsi rokok.

Merujuk Nota Keuangan dan RAPBN Tahun 2021, target penerimaan cukai tahun 2021 meningkat 3,6 persen dibandingkan outlook tahun anggaran 2020. Pada RAPBN tahun 2021, penerimaan cukai ditargetkan sebesar Rp178.475,2 miliar (Rp178,47 triliun).

Target penerimaan cukai di 2021, terdiri atas cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp172,75 triliun, sisanya ditargetkan pada pendapatan cukai MMEA, cukai EA, dan penerimaan cukai lainnya sebesar Rp5,71 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini