Aturan Pembebasan PPN LNG Dinilai Bisa Mendongkrak Serapan Gas

Bisnis.com,06 Sep 2020, 17:14 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Iso Tank LNG Pertagas Niaga. Istimewa/Pergatas Niaga

Bisnis.com, JAKARTA - Aturan terkait dengan pembebasan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) liquified natural gas atau LNG dinilai dapat mendorong penyerapan gas dalam negeri.

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi menuturkan, komponen PPN tersebut cukup signifikan dalam pembentukan harga LNG.

Menurut dia, kebijakan pembebasan LNG merupakan insentif dari pemerintah yang sangat membantu dan meringankan beban bagi kontraktor, penjual dan pembeli.

"Selain itu, menjadi salah satu variabel meningkatkan produksi dan serapan LNG," katanya kepada Bisnis, Minggu (6/9/2020).

Namun, Fahmy mengatakan, untuk meningkatkan serapan dan produksi gas dalam negeri masih memerlukan insentif lain dari pemerintah.

Lemahnya permintaan gas membuat serapan gas sepanjang periode enam bulan pertama tahun ini tercatat lebih rendah dibandingkan dengan tahun lalu.

Berdasarkan data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serapan gas semester I/2020 sebesar 5.848 Bbtud, lebih rendah dibangkan dengan periode yang sama tahun lalu 6.138 Bbtud.

Lemahnya serapan gas disebabkan oleh turunnya permintaan dari sektor industri dan kelistrikan karena terjadinya pandemi Covid-19 di dalam negeri.

"Perlu tax insentif lainnya untuk konsumen LNG, terutama konsumen industri," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini