243 Paslon Langgar Protokol Covid-19 Saat Mendaftar Pilkada 2020

Bisnis.com,07 Sep 2020, 02:00 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar/Bisnis-Aziz R

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu mencatat bahwa 243 bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah mendaftar sebagai peserta Pilkada 2020 tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan bahwa ratusan bapaslon yang mendaftar ke KPUD baik provinsi maupun kabupaten kota kedapatan melanggar protokol kesehatan yang telah diatur penyelenggara.

“Pada hari pertama ada 141 bapaslon yang melanggar protokol kesehatan, hari kedua ada 102 sehingga total 243 bapaslon. Itu data yang kami dapatkan di hari pertama dan kedua pendaftaran,” katanya melalui konferensi pers virtual Senin (7/9/2020) dini hari.

Pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah ke KPUD berlangsung mulai 4 - 6 September 2020. Tahapan pendaftaran hari terakhir dibuka hingga pukul 24.00.

Selain itu, terdapat 20 bakal pasangan calon yang tetap datang ke KPUD tanpa menyerahkan hasil swab dari rumah sakit. Padahal melalui aturan penyelenggaraan Pilkada 2020, peserta yang mendaftar langsung harus menyerahkan hasil swab test bersama syarat pendaftaran lainnya.

“Kami melihat ini menjadi tantangan kita bersama. Kita sepakat untuk melaksanakan Pilkada 2020, tapi dari 687 bapaslon, hampir setengahnya 243 tidak patuhi protokol kesehatan saat datang ke KPU,” tuturnya.

Dia mengatakan, kondisi ini harus ditanggapi tidak hanya oleh penyelenggara Pilkada seperti KPU dan Bawaslu, namun diperlukan ketegasan aparat keamanan TNI - Polri, kemendagri, Satpol PP hingga Satgas Covid-19.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaporkan sedikitnya 37 bakal calon dinyatakan positif Covid-19 saat pendaftaran Pilkada 2020.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan seluruh bakal calon dinyatakan positif melalui pemeriksaan swab test. Mereka tersebar di 21 provinsi yang ikut dalam penyelenggaraan Pilkada serentak.

“Jadi 37 orang yang kemi kumpulkan datanya dari 21 provinsi, karena masih ada provinsi yang laporannya belum masuk,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini