Kasus Jaksa Pinangki, Dirdik Kejagung Sambangi KPK

Bisnis.com,07 Sep 2020, 15:03 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah./istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (7/9/2020).

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengonfirmas kedatangan Febrie tersebut. Dia mengatakan Febrie datang ke KPK terkait penanganan perkara Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Dirdik Kejagung datang dalam rangka koordinasi dengan KPK terkait penanganan perkara oknum jaksa PSM," kata Ali FIkri, Senin (7/9/2020).

Ali mengatakan rencananya tim penyidik korps Adhyaksa melakukan gelar perkara dengan mengundang tim lembaga antirasuah.

"Ada rencana gelar perkara oleh tim penyidik Kejagung dengan mengundang KPK. Perkembangan terkait agenda tersebut nanti kami infokan lebih lanjut," kata Ali.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerintahkan Deputi Penindakan Karyoto guna menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh Kejaksaan dan kepolisian terkait perkara yang menjerat Djoko Sugiarto Tjandra.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwatta mengatakan KPK akan mengundang dua lembaga penegak hukum tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.

"KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU No. 19 Tahun 2019," ujar Alex dalam konferensi pers, Jumat (4/9/2020).

Menurut Alex Pelaksanaan Pasal 10A ayat (1) dan (2) tidak perlu menunggu penyusunan Peraturan Presiden lebih lanjut. Untuk itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penanganan perkara tersebut.

"Kita perlu melihat perkara ini secara serius karena diduga melibatkan aparat penegak hukum," ujar Alex.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini