Kasus Bank Ilegal, Bareskrim Jerat Benny Tjokro dengan Pasal Pencucian Uang

Bisnis.com,07 Sep 2020, 16:34 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk. Benny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -  Tersangka Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro tidak hanya dijerat pasal tindak pidana pasar modal dan bank ilegal, tetapi juga dikenakan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Helmy Santika menjelaskan bahwa tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait adanya pencucian uang nasabah oleh Benny Tjokro yang berperan sebagai Kepala Koperasi Hanson Mitra Mandiri.

"Iya, sudah dijerat dengan tindak pidana pencucian uang. Perannya itu sebagai Kepala Koperasi Hanson Mitra Mandiri," tuturnya, Senin (7/9/2020).

Dalam perkara tersebut, Bareskrim Polri juga telah menetapkan dua korporasi dan 13 orang lainnya sebagai tersangka. Korporasi tersebut adalah PT Hanson International Tbk. dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri.  Sementara itu, 13 tersangka perorangan berinisial DC, RA, RD, HT, RS, RI, JI, JM, JE, AD, MA, SU dan BT.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, PT Hanson International Tbk dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri telah diadukan ke Bareskrim Polri karena diduga sudah menghimpun dana dari masyarakat, tanpa mengantongi izin dari Pemerintah.

Dana masyarakat itu dihimpun oleh perusahaan milik Benny Tjokrosaputro melalui deposito dalam jangka waktu tiga bulan maupun enam bulan.

PT Hanson International Tbk. diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal dan Undang-undang Nomor 10/1998 tentang Perbankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini