Bisnis.com, JAKARTA – Sekat seng dengan tulisan permohonan maaf bahwa ada pekerjaan yang membuat jalan terganggu membentang di kawasan Jababeka pada Senin (7/9/2020). Dari sela-sela terlihat para pekerja tengah menarik jaringan pipa gas untuk kebutuhan kawasan industri dan pemukiman terbesar di kawasan Asia Tenggara itu.
Ekspansi jaringan gas pipa memang menjadi keberkahan yang ditunggu bagi industri. Terutama bagi perusahaan yang membutuhkan energi dalam jumlah besar guna menggerakkan pabriknya. Gas juga menjadi penggerak turbin bagi pembangkit listrik utama dalam kawasan ini.
Keberkahan gas bagi industri itu kini semakin meningkat seiring pemanfaatan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 8/2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri yang berlaku sejak April 2020. Selain itu juga ada Keputusan Menteri ESDM No 89K/10/MEM/2020, yang mengatur penyesuaian harga gas untuk beberapa sektor industri. Aturan ini intinya menetapkan haga gas yang kompetitif bagi sejumlah industri yakni US$6 per million metric british thermal unit (MMBTu) .