ATI : Penundaan Penaikan Tarif Tol Turunkan Kredibilitas Pemerintah

Bisnis.com,07 Sep 2020, 19:29 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Salah satu jembatan bentang panjang di jalan tol Cipularang, Jawa Barat. Jalan tol yang beroperasi sejak 2005 itu menjadi akses penting bagi konektivitas Jakarta-Bandung./Jasa Marga

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) menilai keputusan pemerintah menunda kenaikan tarif tol di sejumlah ruas menurunkan kredibilitas pemerintah dalam melaksanakan aturan yang ada.

Krist Ade Sudiyono, Sekretaris Jenderal ATI yang juga CEO Toll Road Business Group Astra Infra, menjelaskan bahwa pemerintah harus konsisten mengawal pelaksanaan regulasi, termasuk dalam hal penyesuaian tarif tol. pemerintah juga perlu hadir secara konsisten mengawal pelaksanaan aturan, implementasi semua keputusan politik karena semua membutuhkan ketegasan kepemimpinan.

"Apalagi yang sudah menjadi polemik publik, dikawatirkan menjadi semakin tidak terkendali dan semakin menurunkan kredibilitas pemerintah," ujarnya melalui siaran pers, Senin (7/9/2020).

Tidak hanya soal tarif tol, ATI juga menekankan perlunya ketegasan pemerintah dalam menetapkan sejumlah hal terkait dengan investasi proyek infrastruktur, yang memiliki kaitan dengan dunia usaha.

Di antaranya yaitu proses pembebasan tanah dan dana talangan tanah, stimulus ekonomi, kompensasi atas reklasifikasi golongan kendaraan dan tarif cap, penyesuaian tarif yang tertunda, usulan penutupan jalan tol, serta penanganan kendaraan overdimension dan overload.

Menurutnya, kondisi ketidakpastian yang terjadi akibat tidak tegasnya pemerintah ini, dinilai kontraproduktif dalam perspektif upaya Indonesia untuk meningkatkan partisipasi swasta dan badan usaha dalam pembangunan infrastruktur.

"Leadership pemerintah yang kuat, baik dalam hal kebijakan politik, perencanaan, maupun pelaksanaannya adalah modal utama terciptanya iklim investasi yang baik," ujarnya.

Sebaliknya, menurut Ade, kepemimpinan pemerintah yang lemah akan menurunkan selera pemilik modal dan para investor menanamkan modal di infrastruktur Indonesia.

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif ruas tol Cikampek—Purwakarta—Padalarang (Cipularang) sepanjang 56,1 km dan ruas tol Padalarang—Cileunyi (Padaleunyi) sepanjang 35,15 km yang keduanya berada di bawah pengelolaan PT Jasa Marga Tbk.

Penundaan tarif ini berlaku mulai Senin, 7 September 2020 mulai pukul 00.00 WIB. Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Zufrizal
Terkini