Bisnis.com, JAKARTA — Platform KoinWorks kini melebarkan sayap sebagai platform teknologi finansial (fintech) atau penyelenggara inovasi keuangan digital (IKD) klaster aggregator yang tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
CEO & Co-founder KoinWorks Benedicto Haryono menjelaskan bahwa dengan tercatatnya nama KoinWorks selaku fintech aggregator di bawah PT Sejahtera Lunaria Annua, maka KoinWorks akan ikut serta dalam proses regulatory sandbox OJK.
Sementara itu, fitur KoinWorks yang sebelumnya hanya identik dengan layanan peer-to-peer lending (P2P lending) di dalam naungan naungan PT Lunaria Annua Teknologi, nantinya akan diperkenalkan sebagai 'KoinP2P'.
Ben menjelaskan bahwa perubahan status ini membuktikan keseriusan KoinWorks menjadi 'Super Financial App' dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan melalui penyediaan akses yang mudah dan aman ke produk dan jasa layanan keuangan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Harapannya, status bisnis baru KoinWorks ini mendulang kesuksesan yang sama seperti di ranah P2P lending, yang terbukti sanggup bertahan sebagai salah satu jajaran top platform P2P lending di Indonesia.
"Dalam perjalanan, kami menemukan ada 92 juta masyarakat Indonesia yang masih berstatus underbanked dan merasa kesulitan dalam mengatur portofolio keuangan. Inilah yang menginspirasi kami untuk kemudian bertransformasi menjadi lebih dari sekadar platform P2P Lending," jelas Ben dalam keterangannya, Senin (7/9/2020).
Sekadar informasi, POJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan mengatur tiga lapis perizinan bagi para penyelenggara IKD, yakni tercatat, terdaftar, dan berizin.
Sebelum penyelenggara IKD mengantongi status tercatat, OJK melakukan proses penelitian dan pendalaman terhadap modal bisnisnya melalui mekanisme regulatory sandbox. KoinWorks yang kini KoinP2P sebagai platform P2P lending sendiri telah mendapatkan status berizin dari OJK.
Ben menjelaskan KoinP2P tetap akan melengkapi deretan produk pengembangan aset dan KoinBisnis untuk produk pinjaman produktif dalam rangkaian layanan produk finansial di platform KoinWorks.
KoinP2P juga akan berkolaborasi dengan KoinWorks dalam hal pemasaran produk dan layanan konsumen guna memberikan pengalaman finansial yang mudah dan menyenangkan bagi pengguna.
"Perubahan dalam status baru ini mengukuhkan posisi KoinWorks sebagai salah satu pelaku fintech yang serius dalam mendorong inklusi keuangan Indonesia. KoinWorks dibangun dengan misi untuk membuka akses keuangan yang luas bagi masyarakat Indonesia sehingga mereka dapat meraih mimpi yang diharapkannya lewat bantuan finansial," tambah Ben.
Setelah memperoleh status tercatat sebagai penyelenggara IKD untuk klaster Aggregator, KoinWorks akan ikut serta dalam seluruh rangkaian proses regulatory sandbox sebagaimana yang diatur pada Peraturan OJK No.13/POJK.02/2018.
Regulatory sandbox sendiri merupakan mekanisme pengujian yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan, dan tata kelola Penyelenggara, dengan jangka waktu penilaian maksimal satu tahun.
Sebagai penyelenggara IKD klaster Aggregator, KoinWorks saat ini telah diperkenankan untuk melakukan pemasaran dan penjualan ragam produk dan layanan finansial, baik untuk pengembangan aset atau pinjaman guna memenuhi kebutuhan finansial pengguna.
Beberapa produk finansial KoinWorks di antaranya, jual-beli emas digital melalui KoinGold, surat utang negara melalui KoinBond, dan tentunya P2P lending melalui KoinP2P, KoinRobo, KoinBisnis dan KoinGaji.
"Kami berharap seluruh masyarakat Indonesia, khususnya pengguna KoinWorks dapat terus menantikan hadirnya berbagai inovasi pada Super Financial App KoinWorks yang menawarkan kemudahan untuk mengakses ragam layanan keuangan baik untuk personal maupun bisnis kedepannya," tutup Ben.
Sekadar informasi, OJK membagi fintech penyelenggara IKD ke dalam 16 klaster, di luar P2P lending dan equity crowdfunding (ECF) karena telah diatur secara tersendiri.
Hingga Agustus 2020, OJK telah memberikan status tercatat kepada 89 pemohon penyelenggaraan IKD, serta memberikan izin prototype regulatory sandbox kepada 45 calon penyelenggara.
Jumlah penyelenggara tercatat terbanyak merupakan klaster aggregator dengan 36 penyelenggara, disusul credit scoring (13), financing agent (7), financial planner (7), project financing (5), serta e-KYC dan verification non-CCD masing-masing 4 penyelenggara.
Selain itu, ada klaster tax & accounting (3), InsurTech (2), property investment management (2), serta masing-masing 1 penyelenggara RegTech, Insurance Broker Marketplace, Online Distress Solution, FundingAgent, Claim Service Handling, dan Blockchain-based.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel