Bisnis.com, JAKARTA -- Potential loss PT Bosowa Corporindo jika melepas saham yang dimiliki di PT Bukopin Tbk. bisa lebih dari Rp3 triliun.
Sebagai informasi, Bosowa mendapatkan perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melepas semua sahamnya selambat-lambatnya tahun depan, yakni setahun setelah mendapat surat keputusan hasil penilaian kembali sebagai pemegang saham pengendali Bank Bukopin.
'Hukuman' tersebut diberikan OJK kepada Bosowa karena dinilai melanggar aturan, berupa tidak melaksanakan perintah dari regulator mengenai pemberian surat kuasa khusus kepada tim technical assistance.
Bosowa juga dinilai melakukan tindakan, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang bertujuan untuk menghalangi masuknya investor lain dalam rangka peningkatan modal dan penyelesaian masalah likuiditas Bank Bukopin.
Pihak regulator pun menyatakan Bosowa tidak memenuhi komitmen dalam rangka mendukung penyehatan Bukopin melalui penambahan modal PUT V dan PMTHMETD dalam satu paket.
Penetapan tidak lulus itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.64/KDK.02/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo Selaku Pemegang Saham Pengendali PT Bukopin Tbk. Surat ini ditetapkan pada 24 Agustus 2020.
Direktur Keuangan Bosowa Corporindo Evyana Mukti mengatakan total investasi ke Bank Bukopin mencapai Rp3,7 triliun.
Sebagai informasi, pada Juni 2013 Bosowa resmi membeli 14 persen saham Bank Bukopin dengan nilai transaksi Rp 1,17 triliun. Bosowa menandatangani Sales and Purchase Agreement (SPA) dengan Koperasi Karyawan Perum Bulog (Kopelindo) dan Yayasan Bina Sejahtera Warga Bulog (Yabinstra).
Bosowa mengambil alih 4,6 persen pada Kopelindo dan 9,4 persen dari Yabinstra. Harga pengalihan saham tersebut disepakati sebesar Rp 1.050 per saham. Dengan demikian untuk total saham sebanyak 14 persen saham atau 1,1 miliar saham tersebut nilai transaksinya mencapai sekitar Rp 1,17 triliun.
Selain itu, Bosowa juga menyuntikkan dana segar pada penawaran umum terbatas (PUT) Bukopin ketiga, keempat, dan kelima. Jika saham yang dimiliki saat ini harus dikonversi dengan harga Rp190 per saham, yakni harga eksekusi KB Kookmin Bank, maka Bosowa hanya akan mendapat tunai sekitar Rp570 miliar.
"Yang kami permasalahkan sebenarnya adalah proses pemberian peninjauan kembali. Namun, di luar itu, kami juga menderita kerugian yang sangat dalam jika harus melepas dengan harga murah. Kalau kami awalnya tempatin saja di deposito, uang itu sudah jauh lebih besar," katanya saat berkunjung ke Bisnis Indonesia, Senin (31/8/2020).
Meski demikian, Evyana pun tak mengelak Bosowa pernah mendapat dua kali kesempatan pembagian dividen.
Sementara itu, Dirut Bosowa Corporindo Rudyantho mengatakan pihaknya telah mengajukan tuntutan terhadap kesewenangan OJK dalam keberpihakan terhadap KB Kookmin Bank.
Untuk pembatalan hak suara dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPS-LB) baru-baru ini, Bosowa kembali akan mengajukan tuntutannya ke pengadilan.
"Gugatan sebelumnya sudah masuk. Hari ini kami akan ajukan gugatan lagi terhadap OJK ke pengadilan. Ini untuk gugatan terhadap OJK yang menganulir hak suara Bosowa. Banknya juga akan kami gugat terhadap pelaksanaan RUPS-LB kemarin," katanya kepada Bisnis belum lama ini.
Dia merinci, dalam RUPS-LB Bosowa mendapat surat pernyataan tentang penilaian kembali sehingga tidak dapat menggunakan hak suaranya. Menurutnya, hal ini dilakukan sepihak dan tidak mengindahkan aturan-aturan yang berlaku.
"Kalau ada penilaian kembali itu bisa saja, tetapi tetap harusnya itu ada pemberitahuan terlebih dahulu. Tidak ujug-ujug. Semua ada prosedurnya," tegasnya.
Rudyantho pun menyayangkan tindakan OJK yang kurang mengakomodir komunikasi dan negosiasi antar pemegang saham Bank Bukopin.
"Kami justru tidak melihat tindakan OJK sebagai pengawas. Retorika yang selama ini digaungkan justru bertolak belakang. OJK bahkan lebih terlihat memihak. Bagaimana kami bisa komunikasi dan negosiasi," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel