Bisnis.com, JAKARTA - Wewenang regulator keuangan untuk meloloskan atau tidak meloloskan calon direksi dan pemilik lembaga keuangan melalui fit dan proper test menarik perhatian banyak pihak.
Pasalnya hasil tes yang keluar belakangan membuat kondisi yang sudah berjalan bersama direksi atau pemilik baru 'bubar' sepenuhnya. Ini yang terjadi ketika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak meloloskan mantan Wakil Direktur Utama Bank Negara Indonesia Anggoro Eko Cahyo, hasil RUPS Februari 2020.
BNI kemudian melalukan RUPS Luar Biasa ulang awal September 2020, dan pemegang saham mengubah sebagian besar tim dalam perusahaan. Demikian juga ketika OJK menolak Dirman Pardosi, Direktur Utama AJB Bumiputera pilihan BPA.