Berlanjut Hingga 2021, Data Calon Penerima Subsidi Gaji Perlu Direlaksasi

Bisnis.com,08 Sep 2020, 14:48 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan
Pekerja menyelesaikan pembuatan perangkat alat elektronik rumah tangga di PT Selaras Citra Nusantara Perkasa (SCNP), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (19/8/2020). Bisnis/Abdullah Azzam
Bisnis.com, JAKARTA -- Berlanjutnya program subsidi gaji untuk pekerja hingga kuartal pertama 2021 diharapkan dapat diiringi dengan relaksasi sumber data calon penerima.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai dengan merelaksasi sumber data pekerja calon penerima subsidi gaji, maka subsidi gaji yang bertujuan meningkatkan daya beli pekerja dapat tersalurkan secara tepat sasaran.
"Subsidi gaji tujuan utamanya adalah untuk mendukung daya beli pekerja. Oleh karena itu, carilah pekerja yang benar-benar membutuhkan, jangan cuma bersadarkan data BPJS Ketenagakerjaan. Kalau sekarang, okelah untuk yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Namun pada kuartal I/2021, perlu direlaksasi agar bena-benar bisa tersalurkan kepada pekerja yang benar-benar butuh," ujar Timboel kepada Bisnis, Selasa (8/9/2020).
 
Menurut Timboel, pemerintah masih memiliki waktu sekitar 3 bulan sebelum memasuki kuartal I/2021 untuk menyiapkan sumber-sumber data lain sebagai wadah pengumpulan data pekerja calon penerima subsidi gaji.
Dengan demikian, lanjutnya, pekerja terdampak Covid-19 yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan juga dapat menikmati anggaran subsidi gaji pemerintah.
Selain itu, hal tersebut sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo agar penyaluran subsidi gaji sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi nasional dapat berjalan dengan cepat sehingga target pertumbuhan ekonomi positif pada semester II/2020 bisa terealisasi.
"Kecepatan inilah yang dimaksud oleh Presiden Jokowi, yaitu agar pemerinah kerjanya extraordinary yang mana bantuanbaru akan efektif kalau tepat sasaran dan cepat," tegasnya.
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per Jumat (4/9/2020) memperlihatkan subsidi gaji telah diberikan kepada 2.310.974 pekerja yang memiliki pendapatan kurang dari Rp5 juta dalam penyaluran tahap pertama.
Jumlah itu merepresentasikan 92,44 persen dari total penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap pertama yaitu sebesar 2,5 juta pekerja, menurut keterangan dari Kemnaker yang dikutip pada Minggu (6/9/2020).

"Pada penyaluran subsidi gaji/upah tahap I, jumlah rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 15.659 rekening penerima. Adapun rekening yang masih dalam proses penyaluran 173.367 penerima," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini