Hakim dan 7 Pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Utara Positif Covid-19

Bisnis.com,08 Sep 2020, 12:04 WIB
Penulis: Nyoman Ary Wahyudi
Pengadilan Negeri Jakarta Utara/facebook

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan untuk menghentikan pelayanan pengadilan baik layanan persidangan maupun layanan nonpersidangan selama tujuh hari kerja mulai Rabu (9/9/2020).

Langkah itu diambil setelah satu hakim dan tujuh pegawainya terinfeksi positif Covid-19.

"Sehubungan dengan hasil test swab yang dilakukan Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara pada Sabtu (3/9/2020)  kepada beberapa hakim dan karyawan PN Jakarta Utara telah dinyatakan ada enam  orang yang positif Covid-19, ditambah dua  orang juga dinyatakan positif Covid-19 atas dasar hasil test swab mandiri di rumah sakit," kata Humas PN Jakarta Utara Djuyamto melalui keterangan resmi pada Selasa (8/9/2020).

Dia menuturkan, pimpinan PN Jakarta Utara memutuskan untuk mengambil kebijakan dengan menghentikan pelayanan pengadilan baik layanan persidangan maupun layanan nonpersidangan selama tujuh hari kerja yang dimulai Rabu (9/9/2020).

"Keputusan tersebut diambil dengan mengacu pada SEMA Nomor 9 tahun 2020 tanggal 7 September 2020 serta pertimbangan demi keselamatan umum termasuk para pengguna layanan pengadilan," katanya.

Selanjutnya, diputuskan juga ada perkecualian terkait dengan beberapa persidangan pidana yang masa penahanan Terdakwa telah hampir habis sebelum masa 7 ( tujuh ) hari penghentian layanan sementara serta  pengajuan upaya hukum tetap dilaksanakan dengan mempedomani SEMA Nomor 9 tahun 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini