Gelar Perkara Jaksa Pinangki, KPK Kirim Tim Dari Deputi Penindakan

Bisnis.com,08 Sep 2020, 12:56 WIB
Penulis: Setyo Aji Harjanto
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menghadiri gelar perkara dugaan korupsi yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Kejaksaan Agung.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaga antirasuah mengirimkan tim dari kedeputian penindakan untuk menghadiri gelar perkara kasus Pinangki.

"Karena gelar perkara merupakan pembahasan teknis penanganan perkara maka yang hadir dari KPK adalah tim dari kedeputian bidang penindakan," ujar Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (8/9/2020).

KPK berharap tim penyidik Kejagung membongkar konstruksi kasus Jaksa Pinangki. Sehingga, lanjut Ali, pihak kedeputian penindakan KPK bisa melihat langsung perkembangan penyidikan kasus ini.

"Ekspose atau gelar perkara merupakan forum di mana nanti semua peserta bisa melihat konstruksi perkara tersebut secara utuh. KPK berharap tim penyidik Kejaksaan Agung akan terbuka menyampaikan fakta hasil perkembangan penyidikan perkara tersebut," kata Ali.

Kejaksaan Agung menggandeng KPK, Komisi Kejaksaan, dan Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara tindak pidana menerima hadiah atau janji.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah menyebutkan hal tersebut dilakukan sebagai wujud transparansi Kejaksaan Agung dalam menangani kasus tindak pidana menerima janji atau hadiah.

"Jadi ini kebijakan dari Pak JAMPidsus ya, agar mengundang teman-teman eksternal," tutur Febrie, Senin (7/9/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini