Konten Premium

Serikat Pekerja Bumiputera Gugat OJK, Apa Materinya?

Bisnis.com,08 Sep 2020, 11:17 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Tim SP Bumiputera 1912 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./Dok. Serikat Pekerja


Bisnis.com, JAKARTA - Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi Asuransi Jiwa Bersama (SP NIBA AJB) Bumiputera 1912 menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Pengadilan Jakarta Pusat. Sidang perdana perkara ini dimulai pada pekan lalu, Rabu (2/9/2020).

Lalu apa yang di gugat serikat karyawan terhadap OJK?

Bisnis memperoleh salinan permohonan gugatan ini. Dalam permohonannya, serikat pekerja yang diwakili oleh Rizky Yudha Pratama sebagai ketua, menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewajiban untuk bertindak profesional dan menjalankan prinsip kehati-hatian termasuk membuat pokok regulasi yang mengatur dan menentukan kondisi kesehatan AJB Bumiputera 1912.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini