Bisnis.com, JAKARTA - PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) telah menyampaikan Jadwal Rencana Penyelesaian Polis PIK dan K-LITA (“JRPPK”), sebagai tahapan lanjutan dari penyelesaian tahap pertama untuk ribuan Polis dengan nominal premi Rp50.000.000,00 (limapuluh juta rupiah) yang telah dituntaskan sebelumnya.
“Kami terus berkomunikasi dan mengupayakan semaksimal mungkin untuk dapat mengakomodir aspirasi dari para Pemegang Polis. JRPPK ini dibuat berdasarkan usaha terbaik (best endeavor) Kresna Life dalam melakukan prediksi dan perhitungan yang sifatnya indikatif di di tengah-tengah terjadinya krisis multidimensi yang saat ini kami hadapi” Demikian disampaikan oleh Kurniadi Sastrawinata, Direktur Utama Kresna Life.
Namun demikian, secara keseluruhan tahapan lanjutan penyelesaian yang disampaikan pada tanggal 7 September 2020 lebih baik dari yang telah disampaikan sebelumnya. Dan dengan demikian, maka Jadwal Rencana Penyelesaian yang telah disampaikan pada tanggal 3 Agustus 2020 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Saat ini, jalur komunikasi terus ditingkatkan dan terbuka untuk seluruh Pemegang Polis melalui layanan Hotline WhatsApp 0821-1412-8978 (text only) atau email melalui tpp.ajk@gmail.com, layanan Video Conference rutin melalui aplikasi Zoom Meetings dan Layanan tatap muka langsung.
“Kami berharap para Pemegang Polis dapat memahami situasi dan kondisi saat ini. Kami membutuhkan dukungan dari semua pihak terutama para Pemegang Polis agar pelaksanaan tahapan penyelesaian ini dapat berjalan dengan baik,” tutup Kurniadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel