Bisnis.com, JAKARTA — Bergulirnya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia bakal menentukan nasib penugasan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan ke depannya.
Pasalnya, dalam wacana awal, DPR mengatakan ada opsi menggeser pengawasan perbankan yang sebelumnya dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI).
“Nantinya, kami membuka opsi agar OJK [hanya] mengawasi lembaga-lembaga non perbankan seperti asuransi dan sebagainya,” tutur Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi kepada Bisnis, Kamis (3/9/2020).