Konten Premium

Antara BI, OJK, dan Aset Jumbo Perbankan Nasional

Bisnis.com,08 Sep 2020, 10:55 WIB
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Wajah Bung Karno dan Bung Hatta terpampang dalam uang kertas pecahan Rp100.000./Bloomberg-Brent Lewin

Bisnis.com, JAKARTA — Bergulirnya pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia bakal menentukan nasib penugasan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan ke depannya.

Pasalnya, dalam wacana awal, DPR mengatakan ada opsi menggeser pengawasan perbankan yang sebelumnya dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI).

“Nantinya, kami membuka opsi agar OJK [hanya] mengawasi lembaga-lembaga non perbankan seperti asuransi dan sebagainya,” tutur Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi kepada Bisnis, Kamis (3/9/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Margrit
Terkini