Cuma Sampai Desember 2020, Cek Ketentuan Nyicil Iuran JKN Pakai Kartu Kredit BRI

Bisnis.com,08 Sep 2020, 14:48 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Kantor pusat Bank Rakyat Indonesia/Dok. BRI

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. kembali memberikan kemudahan bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) melalui program cicilan pembayaran iuran bunga ringan Kartu Kredit BRI. Kerja sama ini merupakan komitmen BRI dalam mendorong peserta program JKN-KIS agar rutin membayar iuran peserta.

Peserta JKN-KIS dapat mengajukan relaksasi pembayaran tunggakan iuran atau penundaaan pembayaran dengan cukup mencicil selama 6 bulan tagihan tersebut. Selain itu, peserta juga dapat memanfaatkan pembayaran tunggakan iurannya melalui program cicilan Kartu Kredit BRI bunga ringan dengan jangka waktu hingga 12 bulan.

Peserta JKN-KIS yang ingin program cicilan melalui kartu kredit BRI ini harus memiliki transaksi minimum pembayaran tunggakan iuran sebesar Rp1 juta pada aplikasi Mobile JKN. Selanjutnya, peserta atau pemegang kartu kredit BRI mengunduh aplikasi BRI Credit Card Mobile dan memilih jangka waktu cicilan. Penawaran program ini berlaku mulai September hingga Desember 2020.

Direktur Konsumer BRI Handayani mengungkapkan melalui program ini, para pemegang Kartu Kredit BRI diberikan kemudahan dengan cicilan iuran dengan bunga ringan untuk keanggotaan peserta JKN-KIS.

"Peserta dapat memanfaatkan program ini untuk membantu memastikan status kepesertaan aktif dengan patuh terhadap pembayaran iuran," terang Handayani melalui siaran pers di website BRI, Selasa (8/9/2020). 

Senada dengan hal tersebut, Direktur Keuangan & Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengatakan berbagai pilihan pembayaran iuran telah disediakan untuk peserta. Berbagai lembaga keuangan baik konvensional maupun modern, termasuk perbankan adalah salah satu bagian dari ekosistem JKN.

Inovasi layanan perbankan diharapkan dapat membantu dan memperkuat keberlangsungan impelmentasi program JKN-KIS. Apalagi di era pandemi seperti saat ini, kebutuhan peserta terhadap jaminan pelayanan kesehatan cukup besar.

Pemerintah melalui Peraturan Presiden 64 tahun 2020 telah mengatur pemberian relaksasi pembayaran tunggakan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU). Hal ini merupakan wujud kehadiran negara untuk memastikan warga memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan.

"Dengan aplikasi BRI Credit Card Mobile, nasabah diharapakan mendapatkan pelayanan yang cepat, praktis, dan mudah dalam menggunakan layanan kartu kredit BRI. Nasabah dapat setiap saat melakukan pengecekan transaksi maupun tagihan Kartu Kredit BRI dan memanfaatkan fitur BRING/Belanja Ringan dengan mengubah transaksi menjadi cicilan melalui smartphone," jelas Handayani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini