Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Dukcapil Kemendagri mencabut hak akses verifikasi data kependudukan sejumlah lembaga jasa keuangan.
Dari delapan lembaga jasa keuangan yang dicabut hak aksesnya terdapat tiga BPD yakni PT BPD Kalimantan Tengah, PT BPD Papua, dan PT BPD Kalbar.
Sedangkan lima lembaga jasa keuangan lain yang dicabut hak aksesnya adalah PT Asuransi Jiwa Nasional, PT. Nissan Financial Servicves Indoensia, PT Gadai Cipta Peluang, PT Indonesia Digital Identity, dan Kospin Lima Garuda.
Dalam keterangan resminya, diterima Selasa (8/9/2020), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menegaskan selama ini memberi dukungan nyata dalam setiap proses e-KYC (electronic Know Your Customer) yang dilakukan lembaga jasa keuangan.
Dukungan yang diberikan berupa hak akses verifikasi data kependudukan untuk dicocokkan dengan data nasabah sederet lembaga jasa keuangan termasuk perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi, perusahaan pelaku pasar modal, koperasi, dan lainnya.
"Pemberian hak akses verifikasi data kependudukan ini berdasarkan pada amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.
Pasal tersebut menyatakan bahwa data kependudukan dari Kemendagri dapat dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal
Zudan lebih jauh menjelaskan bahwa hak akses pemanfaatan data kependudukan diberikan oleh Ditjen Dukcapil berlandaskan pada perjanjian kerja sama yang dibuat antara Ditjen Dukcapil Kemendagri dengan masing-masing lembaga jasa keuangan.
Masalahnya, ujar Zidan, setelah dilakukan evaluasi, sejumlah lembaga jasa keuangan tidak memenuhi berbagai kewajiban sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerja sama (PKS).
Kewajiban tersebut di antaranya adalah pemberian data balikan, penggunaan perangkat pembaca KTP-el, dan laporan per semester mengenai pelaksanaan Pemanfaatan Data Kependudukan.
"Maka dari itu bagi lembaga pengguna yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKS, Ditjen Dukcapil Kemendagri mencabut hak akses verifikasi data kependudukan yang sebelumnya telah diberikan sebagai bentuk sanksi pelanggaran perjanjian kerja sama," tegas Zudan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel