Kemenhub Belum Temukan Klausul, Rapid Test Masih Dikaji

Bisnis.com,08 Sep 2020, 21:11 WIB
Penulis: Anitana Widya Puspa
Salah seorang penumpang kereta api sedang melakukan rapid test di Stasiun Tawang Kota Semarang, Jawa Tengah pada Kamis 30 Juli 2020./Bisns-Alif Nazzala Rizqi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengaku masih melakukan kajian bersama dengan Gugus Tugas Covid-19 atas persyaratan penghapusan rapid test atau PCR selama perjalanan menggunakan transportasi umum, termasuk kajian legal terkait aturan HK.01.07/MENKES/413/2020.

Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan tengah melakukan pengecekan secara internal dan hingga kini belum menemukan klausul dalam permenkes yang menyatakan rapid test atau PCR dapat ditiadakan.

Selain itu, kata dia, semestinya aturan akan dikeluarkan secara resmi melalui SE Gugus Tugas.

Novie mengaku hingga kini kemungkinan peniadaan prosedur rapid test/PCR masih dibahas bersama dengan Gugus Tugas dengan meminta sejumlah pandangan dari unsur lain.

“Ini kami juga barusan bahas secara internal, kami belum menemukan di aturan tersebut rapid test tidak diwajibkan. Tidak ada ngomong begitu. Biasanya aturan itu dikeluarkan oleh SE Gugus Tugas dan bukan Kemenkes, tetapi kurang tahu juga kami masih lihat legal formalnya,” jelasnya, kepada Bisnis, Selasa (8/9/2020).

Untuk itu, Novie menyebut saat ini Kmenhub tidak akan banyak berkomentar terkait persoalan itu karena belum menemukan landasannya.

Sementara itu, Kantor Kesehatan Pelabuhan Denpasar dalam keterangan tertulisnya juga menyampaikan sanggahan terkait adanya informasi terkait pencabutan syarat rapid test bagi pelaku perjalanan.

Sesuai Kepmenkes nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (per 13 Juli 2020), disebutkan bahwa rapid test tidak digunakan untuk diagnostik. Penggunaan rapid test tetap dilakukan pada situasi tertentu seperti dalam pengawasan pelaku perjalanan.

Dalam pedoman tersebut dijelaskan dalam rangka pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri (domestik), diharuskan untuk mengikuti ketentuan sesuai protokol kesehatan ataupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan seluruh penumpang dan awak alat angkut dalam melakukan perjalanan harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Sampai saat ini masih berlaku SE MENKES NO HK.02.01/MENKES/382/2020 tentang Prosedur Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman terhadap Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan SE GUGUS TUGAS PENANGANAN COVID-19 NOMOR 9 TAHUN 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Pengawasan kekarantinaan kesehatan di Pintu Masuk (Pelabuhan, Bandar Udara, dan PLBDN) dilaksanakan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Kesehatan, berkoordinasi dengan lintas sektor terkait dan pemerintah daerah.

“Dalam peraturan tersebut disebutkan selain menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian COVID-19, penumpang dan awak alat angkut yang akan melakukan perjalanan dalam negeri harus memiliki surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif yang berlaku paling lama 14 [empat belas] hari atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/ antibodi non reaktif yang berlaku paling lama 14 [empat belas] hari, sejak surat keterangan diterbitkan,” tulis keterangan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Amanda Kusumawardhani
Terkini