Minta Audiensi, Ini 4 Tuntutan Nasabah Gagal Bayar WanaArtha Life

Bisnis.com,09 Sep 2020, 18:55 WIB
Penulis: Aziz Rahardyan
Sejumlah nasabah pemegang polis Wanaartha Life mendatangi kantor Wanaartha dan meminta perusahaan untuk segera membayar klaim. /Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Perkumpulan Pemegang Polis Wanaartha (P3W) terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life) mendorong agar manajemen perusahaan melakukan audiensi dengan para nasabah.

P3W WanaArtha Life menuntut agar perusahaan lebih transparan, dengan mendatangi Kantor Pusat WAL di Jl. Mampang No 76 Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020). Para pemegang polis menuntut manajemen WanaArtha Life untuk segera mencairkan nilai manfaat dan juga polis yang sudah jatuh tempo.

Menurut mereka, manajemen harus bertanggung jawab sepenuhnya akan keterlambatan pembayaran nilai tunai dan juga pencairan pokok yang sudah jatuh tempo yang sudah berlarut-larut. Banyak pemegang polis yang menderita kesulitan akan kegagalan bayar ini. Bahkan ada pemegang polis yang sudah meninggal pun belum dibayarkan.

Humas P3W Freddy Handojo mengungkap bahwa kondisi ini tentunya memalukan bagi sebuah intitusi perasuransian yang sudah berumur 46 tahun dan bahkan dikepalai oleh profesional-profesional di dunia perasuransian.

"Kami tidak akan berhenti hingga saat ini, kami akan terus berjuang hingga uang-uang kami yang merupakan HAK kami, dibayarkan. Kita minta perusahaan, untuk segera memenuhi tuntutan kita," ujarnya dalam pernyataan yang diterima Bisnis, Rabu (9/9/2020). 

Seperti diketahui, Wanaartha sudah tidak melakukan pencairan polis jatuh tempo sejak Februari 2020 dan tidak membayar Manfaat Tunai 50% sejak Maret 2020 sampai saat ini. Hal ini lantaran penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang membuat Kejaksaan Agung memerintahkan pemblokiran ratusan rekening.

Manajemen perseroan menyatakan salah ratu rekening efek yang diblokir memang milik WanaArtha Life, sementara manajemen juga menjanjikan klaim akan dibayarkan setelah pemblokiran oleh aparat hukum dibuka.

Menurut Freddy, ada setidaknya ada empat tuntutan dari para pemegang polis. Pertama, menuntut pencairan dana pemegang polis yang sudah jatuh tempo, baik manfaat maupun pokok polis. Kedua, melakukan klarifikasi ke Kejagung dan dinyatakan secara terbuka melalui konferensi pers.

Ketiga, meminta dengan segera penambahan modal dilakukan sesuai dengan anjuran dari OJK untuk menyehatkan perusahaan dan menghindari perusahaan dari potensi gagal bayar. Keempat, memberikan penjelasan kepada seluruh nasabah tentang yang terjadi di PT. AJAW secara konkrit, faktual, jujur dan transparan.

Di samping itu, Dewan Penasehat P3W Rudiansyah Moestafa juga menyampaikan bahwa pemegang polis sudah cukup lama diminta bersabar karena rekening efek disita, namun perseroan tidak memikirkan bahwa para pemegang polis saat ini sedang dalam kesulitan.

"Bahkan Minggu tanggal 3 September 2020 dalam RDP dengan Komisi III DPR RI Jampidsus Ali Mukartono menyampaikan bahwa manajemen WAL tidak pernah menyampaikan klarifikasi bahwa dana yang disita adalah merupakan dana milik nasabah, yang diperoleh dari kerja keras nasabah dan bukan dari hasil korupsi," katanya.

Oleh sebab itu, menurut Rudi, bilamana memang ada dari hasil korupsi, maka sitalah jumlah yang dinilai dari hasil korupsi, dan hal itu merupakan tanggung jawab WAL, bukan pemegang polis yang harus menderita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini