Ini Tiga Skenario Penyelamatan Jiwasraya, dari Libatkan IFG Life hingga Likuidasi

Bisnis.com,09 Sep 2020, 16:19 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menyiapkan tiga opsi penyelamatan pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan klaim yang belum terbayarkan mencapai Rp18,7 triliun. Salah satu opsi melibatkan perusahaan baru IFG Life dan opsi lainnya yakni pembubaran Jiwasraya.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI Robertus Billitea dalam rapat bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (9/9/2020). BPUI merupakan induk holding asuransi dan penjaminan, yang turut berperan dalam penyehatan Jiwasraya.

Menurut Robertus, pihaknya turut terlibat dalam pembahasan opsi penyehatan satu-satunya asuransi jiwa pelat merah tersebut. Dari pembahasan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Keuangan, manajemen Jiwasraya, dan BPUI, muncul tiga opsi penyehatan perseroan.

Opsi pertama yakni bail out atau penyuntikan dana secara langsung ke Jiwasraya. Langkah tersebut dilakukan jika kasus Jiwasraya dianggap memiliki dampak sistemik terhadap industri, khususnya asuransi jiwa.

"Opsi ini tidak dapat dilakukan karena belum ada peraturan terkait [bailout] baik dari Otoritas Jasa Keuangan [OJK] maupun Komite Stabilitas Sistem Keuangan [KSSK] terkait asuransi. Ini berbeda dengan perbankan, karena di Lembaga Penjamin Simpanan [LPS] ada aturannya," ujar Robertus pada Rabu (9/9/2020).

Opsi kedua yakni melalui restrukturisasi, transfer, dan bail in atau dukungan dana dari pemegang saham Jiwasraya yang pelaksanaannya dilakukan secara tidak langsung. Melalui opsi ini, pemerintah menyuntikkan dana ke Bahana, kemudian digunakan untuk menyelesaikan masalah keuangan Jiwasraya.

Penyelesaian tersebut dilakukan dengan restrukturisasi polis agar portofolio polis yang ditransfer bisa memberikan keuntungan bagi perusahaan penerimanya. Adapun, perusahaan penerima polis itu adalah IFG Life, yang sebelumnya diberi nama Nusantara Life.

"Pemilik new co [perusahaan baru] harus memiliki kapasitas dan kapabilitas untuk memastikan operasional perusahaannya ini going concern. [Perusahaannya] ini IFG Life," ujar Robertus.

Lalu, opsi terakhir yakni likuidasi atau pembubaran Jiwasraya. Menurut Robertus, jika opsi ini dipilih, pelaksanaannya harus dilakukan melalui OJK dengan mengacu kepada Undang-Undang (UU) 14/2014 tentang Perasuransian.

"Kalau opsi C ini dipilih, memiliki dampak ekonomi, sosial, dan politik yang cukup signifikan, assessment kami menuju [risiko] ke arah sana. Dampak ekonomi terbesar akan dirasakan BUMN, karena dia memiliki portofolio pensiun di Jiwasraya," ujarnya.

Robertus menjelaskan bahwa dari ketiga opsi tadi pemerintah memutuskan untuk memilih opsi kedua, yakni restrukturisasi polis ke IFG Life. Seluruh pemangku kebijakan menilai bahwa opsi restrukturisasi akan lebih memberikan perlindungan bagi para pemegang polis.

"Kalau opsi likuidasi akan memberikan dampak risiko hukum dan reputasi yang sedemikian masif, dan risiko finansial yang tak kalah masif, terutama bagi program pensiun di Jiwasraya," ujar Robertus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ropesta Sitorus
Terkini