Kalimantan Timur Tak Memenuhi Syarat Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru

Bisnis.com,09 Sep 2020, 10:04 WIB
Penulis: Newswire
Petugas medis melakukan tes usap atau swab test kepada seorang penumpang pesawat Citilink rute Surabaya-Pontianak di Kantor Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (7/8/2020). Dinkes Pontianak melakukan tes usap terhadap sembilan dari 52 penumpang pesawat Citilink QG 420 asal Surabaya yang mendarat di Pontianak pada Sabtu (1/8/2020) guna menelusuri potensi sebaran penularan setelah ditemukannya penumpang berinisial IS asal Jombang, Jawa Timur yang terkonfirmasi positif Covid-19./Antara-Jessi

Bisnis.com, SAMARINDA - Juru bicara Satgas Covid-19 Provinsi Kalimantan Timur Andi Muhammad Ishak mengatakan wilayah Kaltim sudah tidak memenuhi syarat untuk pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru (AKB) karena tingginya tingkat penularan kasus Covid-19 di wilayah setempat.

Menurut Andi Muhammad Ishak di Samarinda, Selasa (8/9/2020), dalam sepekan terakhir penambahan kasus harian terkonfirmasi positif lebih dari lima puluh kasus bahkan sempat mencapai lebih dari 200 kasus.

Kenaikan kasus yang tinggi mengakibatkan 'positive rate' kasus Covid-19 saat ini sudah mencapai 25 persen. Sementara tingkat kesembuhan pasien mengalami penurunan hingga 58 persen, berdasarkan data beberapa bulan lalu hanya mencapai 71 persen.

"WHO dan pemerintah pusat telah mensyaratkan 'positive rate' maksimal 5 persen untuk penerapan AKB. Kondisi Kaltim ini jauh berada di atas batas yang telah ditentukan oleh WHO dan nasional yakni 5 persen," beber Andi Muhamad Ishak.

Berdasarkan update kasus Covid-19 terbaru di Kaltim menyebutkan jumlah total kasus positif Covid-19 sebanyak 5.273 dengan rincian 3.019 kasus dinyatakan sembuh, 2.029 kasus masih menjalani perawatan medis dan 225 kasus dinyatakan meninggal.

Peningkatan kasus yang signifikan dalam sebulan terakhir ditengarai karena sudah terjadinya transmisi lokal dan menjadikan sejumlah kluster baru.Dengan kondisi yang mengkhawatirkan itu, Andi berharap pemerintah daerah mampu mengambil sikap guna menekan laju penularan kasus.

Permerintah Kota Balikpapan dan Kota Samarinda mulai Senin (7/9) sudah menerapkan aturan jam malam.

"Kebijakan seperti ini hendaknya bisa menjadi perhatian pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang lain untuk menguatkan kembali pelaksanaan protokol kesehatan di masing-masing daerah," ujar Andi Muhamad Ishak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini