Konten Premium

Berapa Total Anggaran untuk Menggaji Staf Ahli BUMN?

Bisnis.com,09 Sep 2020, 15:09 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Menteri BUMN Erick Thohir mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2020)./ ANTARA - Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA – Belum lama ini, Menteri BUMN Erick Thohir baru saja mengeluarkan surat edaran (SE) terkait dengan pengangkatan staf ahli direksi perusahaan pelat merah. Kebijakan itu pun menuai perdebatan di publik.

Di satu sisi, sejumlah pihak menilai langkah tersebut kontradiksi dengan kebijakan awal Erick Thohir yang ingin melakukan efisiensi di tubuh BUMN. Di sisi lain, beberapa pihak menilai hal itu sebagai bentuk transparansi dari perusahaan pelat merah.  

Melalui SE bernomor SE-9/MBU/08/2020, Erick Tohir mengatakan pengangkatan staf ahli dilaksanakan oleh direksi dengan jumlah maksimal lima orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

  Konten Premium

Anda sedang membaca Konten Premium

Silakan daftar GRATIS atau LOGIN untuk melanjutkan membaca artikel ini.

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini