Bisnis.com, JAKARTA – Belum lama ini, Menteri BUMN Erick Thohir baru saja mengeluarkan surat edaran (SE) terkait dengan pengangkatan staf ahli direksi perusahaan pelat merah. Kebijakan itu pun menuai perdebatan di publik.
Di satu sisi, sejumlah pihak menilai langkah tersebut kontradiksi dengan kebijakan awal Erick Thohir yang ingin melakukan efisiensi di tubuh BUMN. Di sisi lain, beberapa pihak menilai hal itu sebagai bentuk transparansi dari perusahaan pelat merah.
Melalui SE bernomor SE-9/MBU/08/2020, Erick Tohir mengatakan pengangkatan staf ahli dilaksanakan oleh direksi dengan jumlah maksimal lima orang.