Pencadangan Naik, Bank Siap Hadapi Tekanan Kualitas Kredit

Bisnis.com,09 Sep 2020, 15:00 WIB
Penulis: Ni Putu Eka Wiratmini
Ilustrasi Bank/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pembentukan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) perbankan mengalami peningkatan pada Juni 2020.

Pada bulan keenam, pencadangan bank naik sebesar 4,6 persen dibandingkan dengan posisi Maret 2020 menjadi Rp273,72 triliun. Pertumbuhannya jauh lebih tinggi dibandingkan dengan posisi Juni 2019 yang tumbuh 1,25 persen dibandingkan kuartal sebelumnya (QtQ).

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengatakan tetap tumbuhnya CKPN menunjukkan perbankan di Indonesia cukup berhati-hati dan siap menghadapi tekanan pemburukan kualitas kredit. CKPN pun dapat dipastikan akan meningkat hingga akhir tahun nanti.

Sementara itu, peningkatan CKPN secara signifikan juga akan menekan rasio kredit bermasalah atau NPL nett perbankan. NPL nett perbankan menurun dari posisi 1,13 persen pada Juni 2020 menjadi 1,12 persen pada Juli 2020.

Piter pun menilai kebijakan yag dibuat bank untuk tetap membentuk CKPN di tengah adanya relaksasi merupakan hal yang tepat. Pasalnya, perbankan masih memiliki likuditas yang cukup sehingga pembentukan CKPN tidak akan terlalu menggerus laba.

"Penurunan laba memang tidak terelakkan di tengah pandemi, yang lebih penting di tengah pandemi saat ini menurut saya adalah stabilitas dan kesehatan bank, bukan laba," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (8/9/2020).

Senior Faculty LPPI Moch Amin Nurdin mengatakan CKPN perbankan masih akan berpotensi meningkat pada kuartal III/2020. Apalagi, ritme kredit macet memang terlihat dalam siklus tiap 6 bulan dan ditambah adanya pandemi Covid-19, NPL perbankan pun akan cenderung naik.

Menurutnya, perbankan pun tetap memilih membentuk CKPN meskipun telah diberikan relaksasi oleh otoritas pengawas. Bank akan tetap menerapkan CKPN demi mengamankan risiko saat semua kebijakan relaksasi berakhir pada tahun depan.

Selain itu, di tengah penurunan outstanding kredit dan peningkatan risiko, nilai NPL akan terkerek mengalami kenaikan.

"Mereka [perbankan] tidak mau kehilangan momentum akan kenaikan drastis [risiko kredit] pada saat itu, sehingga sekarang sudah mulai pelan-pelan diterapkan dan hal ini akan meningkatkan CKPN perbankan," katanya kepada Bisnis, Senin (7/9/2020).

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anung Herlianto mengatakan relaksasi CKPN terkait restrukturisasi, telah membuat NPL nett perbankan tetap terjaga. Meskipun ada relaksasi, perbankan pun tidak mau mengambul risiko dengan tetap membentuk CKPN sehingga membuat OJK yakin kondisi sektor jasa keuangan akan tetap aman.

Menurutnya, potensi kenaiakan risiko kredit tetap bagus dengan total loss yang terlihat dari NPL nett yang terjaga. Adapun NPL gross digunakan untuk menunjukkan kinerja debitur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Annisa Sulistyo Rini
Terkini