Pelabuhan Utama Perlu Dukungan Transportasi Antarmoda

Bisnis.com,09 Sep 2020, 18:26 WIB
Penulis: Rinaldi Mohammad Azka
Aktivitas bongkar muat di dermaga Terminal Peti Kemas Surabaya (TPS), Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (23/10/2018)./ANTARA-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengakui perlu adanya integrasi dalam penyelenggaraan transportasi antarmoda guna meningkatkan peran pelabuhan utama agar lebih maksimal.

Direktur Kepelabuhanan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Subagio menuturkan peran pemerintah di pelabuhan utama fokus sebagai regulator, sementara Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Pelindo I, II, III dan IV sebagai operator pelabuhan.

"[Memang diperlukan] pengembangan sarana dan prasarana pelabuhan, peningkatan kinerja operasional pelabuhan, perlu adanya keterpaduan penyelenggaraan transportasi antarmoda, dukungan dari pemerintah pusat maupun daerah terkait dan optimalisasi kualitas sumber daya manusia," jelasnya kepada Bisnis.com, Rabu (9/9/2020).

Lebih lanjut, dia mengatakan setiap tahun Ditjen Perhubungan Laut melalui Kantor Otoritas Pelabuhan Utama selalu berupaya optimal guna meningkatkan kinerja operasional pelabuhan tersebut.

Dia juga menampik adanya terminal khusus (tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) yang melakukan aktivitas ekspor dan impor, karena sesuai dengan PP No. 61/2009 tentang Kepelabuhanan, bahwa pelabuhan yang dapat melakukan kegiatan perdagangan luar negeri adalah pelabuhan utama.

Sesuai dengan PP No. 20/2010 tentang Penyelenggaraan Angkutan laut diatur bahwa kegiatan angkutan luar negeri dapat dilakukan dengan cara check point yakni menyinggahi pelabuhan yang telah terbuka bagi perdagangan luar negeri dan on call atau mendatangkan petugas dari pelabuhan yang telah terbuka bagi perdagangan luar negeri.

Saat ini terdapat empat pelabuhan utama, yakni Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, dan Makassar. Berdasarkan data Kemenko Maritim dan Investasi, saat ini terdapat 1.241 pelabuhan umum dengan rincian 33 pelabuhan utama, 217 pelabuhan pengumpul, dan 991 pelabuhan pengumpan.

Adapun, pada rencana yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 432/2017 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional jumlah pelabuhan umum sebanyak 636 pelabuhan dengan rincian 28 pelabuhan utama, 164 pelabuhan pengumpul, 166 pelabuhan pengumpan regional, dan 278 pelabuhan pengumpan lokal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini